Padahal, pemerintah Kota Bogor sudah melarang adanya penyewaan vila di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Akibatnya, 10 vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, disegel dan dilarang beroperasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.
Agus Ridho pun mengatakan, KTP para pengelola vila diamankan untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, KTP para pengelola vila dan penyewa juga diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kami segel dan kepada para penyewa langsung kami bubarkan," kata Agus, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Baca: Fakta Terbaru Wisata Seks Halal di Puncak Bogor: Sudah Ada Sejak 2011, Tarif Mencapai Rp 10 Juta
Baca: Bagi Pengendara Tak Bawa Masker di Bogor, Siap-Siap Dijemur di Bawah Sinar Matahari
Ia menegaskan tidak diperkenankan menyewakan vila dan homestay pada masa PSBB pra-AKB.
Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.
Meskipun dalam Perbup itu disebutkan vila tetap boleh dipergunakan, namun hanya boleh untuk para pemilik atau orang yang menjaganya saja.
Lebih lanjut, Agus menegaskan jika aktivitas homestay mereka ditutup total.
"Hal ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB," tegas Agus.
Aturan ini harus ditegakkan bertujuan untuk memperketat akses masuk di wilayah perbatasan di Kabupaten Bogor selama masa PSBB pra-AKB ini berlangsung.
Selain itu, juga untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor pun membatasi semua tempat usaha, dan melarang vila atau home stay untuk beroperasi di kawasan Puncak Bogor.
Adanya sidak semacam ini untuk kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor agar sementara waktu tidak menyewakan vila ke wisatawan.
"Kami juga akan cek perizinannya. Terkait Covid-19, mereka yang melanggar nantinya akan kami proses tipiring," ujar Agus.
Sejalan dengan diterapkannya PSBB ketat di DKI Jakarta, Bupati Bogor Ade Yasin akan melakukan penutupan jalur menuju Puncak Bogor.
Penutupan itu dilakukan pada hari Sabtu-Minggu demi mengurangi potensi wisatawan untuk pergi ke sana.
Sedangkan pada Senin-Jumat jalur Puncak Bogor masih normal.
Menurutnya, pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung kawasan Puncak.
Terutama wisatawan dari DKI Jakarta yang akan menghadapi PSBB total pada 14 September 2020.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Belum Menurun, PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020
Baca: Hujan Es Sebesar Kelereng Berlangsung 15 Menit Hebohkan Warga Bogor, Sempat Dikira Lemparan Batu
Upaya pembatasan pengunjung di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu diawali dengan apel gabungan antara personel dari Pemkab Bogor, Polres Bogor, dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Sabtu pagi di sekitaran pintu Tol Gadog.
"Polres Bogor adakan putar balik pengetatan bagi yang tidak berkepentingan silahkan balik lagi," kata Ade Yasin.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nekat Menyewakan ke Wisatawan, Puluhan Vila di Puncak Bogor Disegel Satpol PP