Dipimpin Firli Bahuri, Revisi UU KPK dan Banyak Perubahan: Penyebab Ramainya Pegawai KPK Mundur

Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik.

Selain terjadi revisi UU KPK oleh Pemerintah dan DPR yang tidak disetujui publik dengan aksi demonstrasi besar beberapa waktu lalu, KPK juga menyita atensi lain.

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri disebut melakukan pelanggaran kode etik.

Dirinya terbukti dan dinyatakan melanggar kode etik ketika menggunakan helikopter mewah, yang seharusnya tak dilakukan oleh elemen KPK.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Peristiwa-peristiwa tak biasa yang terjadi di KPK dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata oleh ICW disebut sebagai pemicu gelombang pengunduran diri banyak pegawai KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih mundur.

Baca: Febri Diansyah Mundur, Pimpinan KPK Sebut hanya Pecinta Sejati yang Mampu Bertahan

ICW memaklumi keputusan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dengan alasan perubahan kondisi di KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kondisi KPK memang sudah tidak sama.

Sehingga, pengunduran diri para pegawai KPK dapat dipahami.

"ICW dapat memahami jika banyak pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah itu."

"Sebab, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sediakala," kata Kurnia, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Febri Diansyah salah satu pegawai KPK yang mengundurkan diri. (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Kurnia menuturkan, ada dua faktor yang mengubah kelembagaan KPK.

Yakni terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan revisi Undang-undang KPK.

Menurut Kurnia, KPK yang dahulu menuai banyak prestasi justru menuai kontroversi sejak Firli menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca: Kepala Biro Humas dan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK

Sedangkan, UU KPK yang baru dinilai telah berhasil menghancurkan kewenangan KPK.

"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku."

"Sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengundurkan diri," kata Kurnia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019). (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Adapun dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.

"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan."

"Saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.

Wakil Ketua KPK Puji Pegawai yang tidak mundur

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nuruf Ghufron menanggapi pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah yang menyebut lembaga yang dicintainya, KPK, telah berubah.

Menurut Ghufron, seorang pejuang tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun.

"Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi mereka yang telah menghabiskan waktunya membesarkan KPK semoga sukses untuk waktu ke depan bagi mereka semua, dan tentu kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK," kata Ghufron, di Jakarta, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari Antara.

Baca: Firli Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?

Baca: Disebut Cukup untuk Bayar Sewa Helikopter, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Ketua KPK Firli Bahuri

Ghufron pun mengucapkan selamat kepada para pegawai yang masih mampu setia mencintai KPK sebab perubahan itu adalah kepastian yang tidak bisa dihindari.

"Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam perubahan apapun, cinta itu bukan saja menikmati kesenangan bersama cinta itu dalam segala adanya," tambah Ghufron.

Ghufron mengaku bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi sistem kepegawaian pasca mundurnya sejumlah pegawai KPK.

"Selanjutnya secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK," kata Ghufron.

Tercatat setidaknya pada periode 2016-2020 ada 157 pegawai KPK yang mengundurkan diri.

Rinciannya adalah:

  • Pada 2016 sebanyak 46 orang terdiri dari 16 pegawai tetap dan 30 pegawai tidak tetap
  • Pada sebanyak 26 orang yang terdiri dari 13 pegawai tetap dan 13 pegawai tidak tetap
  • Pada 2018 sebanyak 31 orang yang terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap
  • Pada 2019 sebanyak 23 orang yang terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan 9 orang pegawai tidak tetap
  • Pada Januari-September 2020 ada 31 orang yang terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Tribunnews berjudul Pegawai Mundur karena Kondisi KPK Berubah, Dugaan ICW: Firli Bahuri jadi Ketua hingga Revisi UU KPK



Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer