Sudah ada lebih dari 31.000 orang yang mendaftar beasiswa ini sejak hari ketiga dibuka.
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud akan ditutup pada 3 Oktober 2020.
Antusiasme masyarakat pada beasiswa ini diapresiasi oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar.
Para pendaftar disarankan melakukan persiapan matang selama proses pendaftaran.
“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental. Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki,” kata Abdul, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.
Baca: Info Beasiswa S2 S3 di Australia, Dapat Biaya Kuliah di University of Sydney hingga Rp 523 Juta
Dalam webinar tersebut Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik, Kemendikbud I Wayan Loster mengatakan bahwa beasiswa ini akan menjamin pendidikan melalui beasiswa selama pendidikan berlangsung.
Untuk penerima yang notabennya mahasiswa baru, beasiswa ini akan diberikan salama 8 semester/48 bulan (S1), 4 semester/24 bulan (S2), dan 6 semester/36 bulan (S3).
Untuk mahasiswa on-going, dapat mendaftar beasiswa ini dengan catatan maksimal semester 3 saat mendaftar, baik S1, S2 maupun S3.
Namun, hingga saat ini peserta Beasiswa Unggulan tidak diberikan perpanjangan masa studi.
"Kami hingga saat ini tidak memberikan perpanjangan masa studi. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," papar I Wayan.
Baca: Info Beasiswa S1 Dalam Negeri dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, Simak Syarat & Cara Daftar
I Wayan juga merinci komponen beasiswa yang akan didapat oleh peserta terpilih, yakni:
Pertama ialah mencakup Biaya Pendidikan, berupa SPP/ UKT yang akan dibayarkan setiap semester.
"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? Akan kami bayar full," katanya.
Untuk perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pemenuhan Biaya SPP.
"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa, apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya. Biaya pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja. Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita mendapatkan keberadilan," kata dia.
Untuk biaya hidup, penerima beasiswa jenjang S1 akan mendapatkan Rp 1,4 juta per bulan selama pendidikan.
Penerima beasiswa juga akan mendapatkan subsidi pengadaan buku selama kuliah.
Namun, beasiswa belum mencakup biaya research sehingga mahasiswa bisa mencari pendanaan lain khusus untuk research.
Baca: Info Beasiswa S1 Dalam Negeri, Dapat Biaya Kuliah dan Uang Saku Rp 750 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya
Kecuali untuk beasiswa lain yang menanggung komponen yang sama dengan Beasiswa Unggulan, maka penerima beasiswa tidak boleh menerimanya.
"Ini semuanya bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka pastinya akan memberikan dampak bagi kita dan masyarakat yang memberi atau membayar pajak kepada negara," kata dia.
Untuk mengetahui syarat lengkap, cakupan, hingga alur pendaftaran, ikuti Webinar Sosialisasi Pembukaan Beasiswa Unggulan Tahun 2020 melalui laman https://www.youtube.com/watch?v=_0r3DYrVBWs
Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul kembali membuka pendaftaran.
Beasiswa ini merupakan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan ditujukan bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kali ini Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul membuka pendaftaran tahap II.
Peserta beasiswa akan mendapatkan bantuan biaya kuliah jenjang sarjana atau diploma.
Baca: Info Beasiswa S1 di Korea Selatan, Biaya Kuliah Ditanggung Penuh dan Dapat Uang Bulanan Rp 11 Juta
Tak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan biaya buku dan bantuan pendukung lainnya.
Peserta beasiswa juga akan mendapatkan transportasi dan makanan bergizi.
Persyaratan
1. KTP domisili DKI Jakarta
2. Lulus SMA/SMK/Sederajat
3. Berasal dari keluarga tidak mampu
4. Daftar dan lulus seleksi PTN atau PTN
5. Tidak mendapatkan beasiswa lain
6. Mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur melalui sekolah asal
Persyaratan Khusus
Calon Mahasiswa
1. Lulus SMA/SMK negeri atau swasta maksimal 3 tahun sebelumnya
2. Diterima jalur reguler :
- PTN di bawah naungan Kemenristekdikti
- PTN di bawah naungan Kemenag
- PTS terakreditasi A dengan prodi akreditasi A di daerah Jakarta
Mahasiswa
1. Lulusan SMA/SMK negeri atau swasta di DKI Jakarta (maksimal 3 tahun sebelumnya)
2. Maksimal sedang menempuh 2 semester
3. Diterima melalui jalur regular
4. Diterima jalur regular :
- PTN di bawah naungan Kemenristekdikti
- PTN di bawah naungan Kemenag
- PTS terakreditasi A dengan prodi akreditasi A di daerah Jakarta
Dokumen yang dibutuhkan :
1. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
2. Surat pernyataan dengan materai bernilai Rp. 6.000
3. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Salinan KTP
5. Salinan KK
6. Bukti pendaftaran/nomer seleksi masuk PTN/PTS
Proses pendaftaran :
1. Siapkan persyaratan dokumen
2. Pengajuan melalui satuan pendidikan
3. Pendataan kandidat yang lolos perguruan tinggi
4. Verifikasi melalui kunjungan oleh satuan pendidikan
5. Lolos verifikasi
6. Pengumuman calon penerima
7. Input data ke portal KIP oleh satuan pendidikan
8. Verifikasi data oleh P4OP
9. Penetapan calon penerima KJMU
10. Pencairan dana dan penyaluran
Jadwal Pendaftaran :
1. Batas pendaftaran ke sekolah : 30 September 2020
2. Pengumuman calon data penerima : 8-15 Oktober 2020
3. Verifikasi kelengkapan berkas : 16-19 Oktober 2020
4. Data final: 20-22 Oktober 2020
Info lebih lanjut: kjp.jakarta.go.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ramai Peminat, Apa Saja yang Didapat?"