Informasi tersebut diungkap saat proses rekonstruksi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan proses eksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama lima menit saja.
Ia menambahkan, keterangan tersebut juga telah dituangkan oleh para tersangka dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya lima menit saja, ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.
Berdasarkan keterangan operator klinik yang kini telah menyandang status tersangka, proses aborsi di klinik ilegal itu bisa berjalan dengan sangat cepat karena klinik hanya menerima aborsi untuk janin yang berusia maksimal 12 minggu.
"Setelah dilihat dari usia kandungan janin tersebut. Faktanya, di praktek aborsi ini melayani maksimal 12 minggu," ujar Calvijn.
Baca: Mayat Perempuan Hamil Ditemukan di Bawah Tumpukan Pelepah Sawit, Ada Bekas Seretan
Baca: Datang ke Rumah Sakit karena Pendarahan Hebat Akibat Aborsi, Gadis ini Justru Dilaporkan ke Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam praktik aborsi ilegal ini.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah seorang pasien klinik tersebut yang baru saja menggugurkan janinnya saat polisi menggerebek klinik ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan klinik ilegal tersebut.
Klinik tersebut sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu.
Namun sempat tutup beberapa tahun, kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Jumat (25/9/2020) siang.
Kesepuluh tersangka yang dihadirkan memperagakan 63 adegan dengan masing-masing perannya saat menjalani praktik menggugurkan kandungan secara ilegal.
Baca: Klinik Aborsi Raup Untung Sampai Rp10 Miliar, Bunuh Janin dan Masukkan Mayatnya dalam Septic Tank
Baca: Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Layani 2.638 Pasien, Berawal Saat Usut Kasus Pembunuhan
"Hari ini kami laksanakan tahapan penyelidikan pelaksanaan rekon aborsi ilegal di TKP langsung. Adegan yang disajikan penyidik ada 63 adegan," ujar Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.
Menurut Jean, sebanyak 63 adegan tersebut diperagakan oleh seluruh tersangka tanpa peran pengganti.
Adapun rekonstruksi dilakukan dalam empat tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, tindakan dan setelah aborsi.
"Pertama (bagaimana) pasien yang rencanakan mengunjungi web, pasien diterima di pintu depan sampai masuk ke ruang tindakan serta penghilangan barang bukti gumpalan darah janin tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Proses Aborsi di Klinik Ilegal Jakarta Pusat Hanya Berlangsung 15 menit"