Kini pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) itu harus menjalani hukuman pidana.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perzinaan, seperti diberitakan Tribun-Medan.com.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020)
"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," lanjut hakim.
Menurut hakim, tindakan kedua oknum mesum itu sudah melukai perasaan pasangan dan keluarga masing-masing.
Selain itu perbuatan mereka telah melanggar norma kesopanan masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.
Sudah Delapan Bulan Berpacaran
Baca: VIRAL Video Mesum ABG Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh di Kandang Ayam, Libatkan 2 Pria 1 Wanita
Dalam sidang terbuka itu, majelis hakim menyampaikan sejumlah fakta.
Fakta baru itu disampaikan sebelum hakim menjatuhkan vonis untuk Zul dan H.
Rupanya, pasangan ini sudah berpacaran selama delapan bulan.
Padahal keduanya sudah berkeluarga.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina.
Kata hakim, keduanya adalah rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Baca: Gadis Berjilbab Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Ditinggal di Hutan Pinus Dalam Keadaan Setengah Bugil
Sebelum keduanya ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil pada Kamis malam, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.
Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Setelah bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang.
Di sana, mobil itu diparkirkan.
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.
Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya.
Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.
Enam Kali Berhubungan Badan
Baca: Tabiat PNS Asahan yang Pingsan Tanpa Celana di Mobil Dibongkar Istri Sah: Suka Gonta Ganti Wanita
Fakta baru lain, rupanya pasangan ini sudah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk ketika pingsan di dalam mobil.
"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I.
Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa II akan disita untuk dimusnahkan," ucapnya.
Hakim memberikan nasihat bagi keduanya.
"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I.
Baca: Remaja 19 Tahun Ini Nyaris Diperkosa Caleg Gagal di Tulungagung, Berhasil Kabur Meski Dicekoki Miras
Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa II akan disita untuk dimusnahkan," ucapnya.
Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.
"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.
Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020).
Jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Batubara.
Baca: Pesta Miras, Wakil Bupati Yalimo Minum 4 Botol Vodka di Depan Kantor Gubernur Sebelum Tabrak Polwan
JPU Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.
Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi.
Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.
Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasangan ASN yang Berzina Diceramahi Hakim, Terungkap Sudah Enam Kali Berhubungan Badan