Soal Konser Dangdut di Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menemui wartawan usai rapat di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/06/2020).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Konser dangdut yang diadakan di depan Kantor DPRD Kota Tegal lalu disebut tak berani dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, sang penggelar acara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, tetap nekat melakukan konser dangdut yang menimbulkan kerumunan massa.

Konser dangdut yang digelar di depan Kantor DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam, dibuat untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya itu.

Akibatnya, banyak masyarakat datang untuk melihat konser dangdut dan abai akan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.

Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

Baca: Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut di Depan Kantor DPRD Tegal, Polisi Akui Tak Punya Cukup Kekuatan

Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Tetap Gelar Konser Dangdut meski Tak Berizin, Ribuan Penonton Tak Bermasker

Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.

Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.

Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.

Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

Komentar Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat bicara terkait aparat kepolisian yang tak berani bubarkan konser dangdut tersebut.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd, saat ia menanggapi cuitan dari KH Mustofa Bisri.

Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Lalu Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.

Ia meminta Polri bersikap tegas.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.

Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, namun polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.

Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.

Konser Tidak Dilarang

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.

Kata dia, Wali Kota Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran terkait pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota, bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, Jumat (25/9/2020).

Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.

Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor.

Baca: Khawatir Timbulkan Kluster Baru, Wakil Wali Kota Tegal: Kami Lakukan Tracing Semua Penonton

Baca: Ganjar Pranowo Komentari Anggota DPRD Tegal yang Nekat Adakan Pentas Dangdutan: Tolong Dong

Hingga akhirnya, gelaran hajatan dilaksanakan Rabu (23/9/2020) lalu.

"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas, kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.

Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat.

"Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Berani Tidak?



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer