Joeharno dicopot untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Irjen Argo Yuwono pada Sabtu (26/9/2020).
Argo menambahkan, pencopotan jabatan Joeharno juga disebabkan tak membubarkan konser di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.
Lebih lanjut, Polri kini juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Pasal 216 KUHP.
Beberapa barang bukti pun turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.
Baca: Soal Konser Dangdut di Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum
Baca: Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut di Depan Kantor DPRD Tegal, Polisi Akui Tak Punya Cukup Kekuatan
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.
Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.
Saat konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut, banyak masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan.
Selain tak mengindahkan jaga jarak, banyak warga yang tak memakai masker.
Sebelumnya, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sempat angkat bicara atas digelarnya konser itu.
Menurut dia, saat Wakil Ketua DPRD Wadmad mengajukan izin acara, Wahmad awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana.
Wakil Ketua DPRD itu pun mengatakan hanya akan menyiapkan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.
Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.
Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
Baca: Khawatir Timbulkan Kluster Baru, Wakil Wali Kota Tegal: Kami Lakukan Tracing Semua Penonton
Baca: Ganjar Pranowo Komentari Anggota DPRD Tegal yang Nekat Adakan Pentas Dangdutan: Tolong Dong
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat bicara terkait aparat kepolisian yang tak berani bubarkan konser dangdut tersebut.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd, saat ia menanggapi cuitan dari KH Mustofa Bisri.
Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Lalu Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.
Ia meminta Polri bersikap tegas.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.
Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, namun polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.
Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam"