Setelah NU dan Muhammadiyah, Kini DPD RI Meminta Pilkada 2020 Ditunda: Utamakan Keselamatan Rakyat

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pilkada 2020 secara serentak dan segala tahapannya sudah berjalan hingga kini.

Meski begitu, beberapa pihak menginginkan agar Pilkada 2020 untuk ditunda oleh pemerintah.

Pertimbangan penularan Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia dan bahkan cenderung meningkat setiap hari adalah alasan dasar mengapa banyak pihak meminta  Pilkada 2020 ditunda.

Pilkada sangat potensial mengundang berkumpulnya massa, mengingat dalam beberapa rangkaian proses terkait dengan pemilihan umum seringkali terjadi pengumpulan atau membuat kerumunan orang.

Belum lagi keamanan kesehatan bagi pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.

Penyelenggara, pengawas dan pesera Pilkada sangat berpotensi menularkan Covid-19 atau tertular meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan seperti diketahui bersama, virus corona muda menginfeksi orang yang kelelahan.

Belum lagi fakta berkaca pada Pilpres 2019 lalu dimana banyak petugas penyelenggara pemilihan yang meninggal dan sakit karena kelelahan harus mengawal seluruh proses pemilihan umum mulai dari pemilihan presiden hingga DPR dan DPD.

Setelah NU, Muhammdiyah dan ILUNI UI, kini DPD RI disebut juga mengusulkan agar Pilkada 2020 ditunda.

Agustin Teras Narang, salah satu anggota DPD RI menegaskan pihak mereka meminta Pilkada Serentak 2020 yang sedianya digelar 9 Desember untuk ditunda pelaksanaanya..

Hal ini diungkapkannya dalam webinar Sarasehan Kebangsaan #33 'Pilkada Di Tengah Corona, Mengapa Harus Ditunda?', Kamis (24/9/2020) lalu, via Tribunnews.com berjudul Pentingkan Keselamatan Rakyat, DPD RI Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Tahun Depan.

Baca: PP Muhammadiyah Gugat Pemerintah jika Pilkada 2020 Tetap Berlangsung dan Munculkan Klaster Covid-19

Baca: Rajin Kritik Jokowi, Namun Ikut Dukung Gibran di Pilkada 2020 Kota Solo: Ini Penjelasan Fahri Hamzah

Teras mengungkap bahwa DPD RI berpandangan bahwa keselamatan rakyat adalah yang terpenting di atas segala-segalanya.

"Kami merujuk pada 'Salus populi suprema lex esto' yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi suatu negara."

"Kami juga melihat bahwa Perpu No 2 tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No 6 tahun 2020, di dalam pasal 201 a khususnya ayat 2 dan 3 itu memberikan kemungkinan untuk tanggal 9 Desember 2020 ini dilakukan penundaan," ujar Teras, Kamis (24/9/2020).

Ilustrasi Pilkada 2020. (Apahabar.com via Tribunnews.com)

Teras sendiri berharap agar tiga komponen terkait yakni pemerintah, DPR RI, dan KPU mempertimbangkan dengan baik usulan ini.

Apalagi karena pemilihan kepala daerah adalah upaya rakyat memilih pemimpin yang betul-betul memiliki potensi dan integritas.

Dia juga menyoroti bahwa prinsip pemilu Indonesia itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Akan tetapi, prinsip langsung dari pemilu berarti membuat para pemilih harus berada di TPS pada hari pemungutan suara.

Selain itu, pemilu harus dilaksanakan dengan bebas serta rahasia. Teras mengkhawatirkan protokol kesehatan yang ketat akan menghilangkan kebebasan para pemilih serta makna hakiki dari pemilu tersebut.

Baca: KPU Resmi Larang Gelar Acara Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

"Oleh karena itu, Komite I DPD RI sampai dengan saat ini masih tetap berpandangan sebaiknya Pilkada tanggal 9 Desember 2020 ditunda yaitu pada tahun 2021. Dan ini menjadi tugas serta tanggung jawab KPU bersama dengan pemerintah dan juga dengan Komisi II DPR RI ditambah pelaksana penyelenggara yang ada di daerah," kata Teras.

Lebih lanjut, melihat kondisi terkini dimana angka penularan Covid-19 terus bertambah, Teras mengimbau agar saat ini pemerintah lebih baik untuk menginjak rem,l daripada menginjak gas.

"Prinsip saya adalah saya katakan lebih baik kita menginjak rem, daripada kita menginjak gas. Sekencang apapun gas yang kita tekan, kita tidak akan mampu untuk mengalahkan pandemi Covid-19 di saat seperti sekarang," tandasnya.

NU dan Muhammadiyah meminta Pilkada 2020 Ditunda

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Dalam pandangan NU, pandemi Covid-19 di Indonesia kini mencapai tingkat darurat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Minggu (20/9/2020).

Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, seharusnya prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Baca: Inilah Orang yang Bakal Beresiko Terkena Covid-19 Jika Pilkada 2020 Nekat Digelar Tahun Ini

Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.

Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu.

Hal ini pun rawan memunculkan klaster penularan virus corona dari acara berkait Pilkada.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. (Tribunnews.com)

Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.

"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said.

Oleh karenanya, selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said Aqil Siradj.

Sama seperti NU, ormas Islam besar lain yakni Muhammadiyah juga menyerukan untuk penundaan Pilkada 2020.

Baca: Mahfud MD Ungkap 4 Alasan Presiden Jokowi Tak Menunda Pilkada 2020

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

 

Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi persnya, Senin (21/9/2020).

"Kami sampaikan bahwa usulan Muhammadiyah agar pelaksanaan Pilkada 2020 dipertimbangkan dengan seksama untuk ditunda pelaksanaannya," kata Mu'ti.

Mu'ti menjelaskan, usul penundaan tersebut diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling utama.

Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.

"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujar dia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir saat menghadiri Pesmaba Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (2/9/2019). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Senada dengan NU dan Muhammadiyah, merespons banyaknya penyelenggara pemilu yang positif Covid-19, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali mendorong agar penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda.

"Kami pun sebetulnya memang sudah mengusulkan pilkada ini ditunda lagi supaya juga tidak semakin menambah penularan (virus corona)," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Jumat lalu.

Khoirunnisa mengatakan, semakin banyak penyelenggara pemilu yang positif Covid-19, kekhawatiran akan penularan virus corona di antara penyelenggara kian besar.

Apalagi, jika di saat bersamaan penyelenggara tak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang mencukupi.

Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

 Sejak awal Perludem telah menyampaikan bahwa idealnya Pilkada tak digelar di situasi pandemi.

Sebab, bagaimanapun protokol kesehatan dirancang, pilkada tetap memaksa orang-orang untuk melakukan pertemuan.

Padahal, hal itu berpotensi menyebarkan virus.

"Sebetulnya situasi pilkada nggak kawin (cocok) dengan situasi pandemi."

"Tahapan pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah," ujar Khoirunnisa.

Ketua KPU RI Arief Budiman, terkonfirmasi positif Covid-19. (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Dengan situasi yang demikian, Perludem mengusulkan agar dilakukan penundaan pilkada untuk sementara waktu.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.

Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Baca: Desakan Semakin Kuat, NU dan Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda Akibat Faktor Pandemi Covid-19

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sedangkan dalam beberapa hari terakhir diberitakan, sejumlah penyelenggara pemilu terkonfirmasi positif Covid-19.

Pada awal September, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengumumkan adanya 96 pengawas pemilu ad hoc di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang positif virus corona.

Kemudian, pada Kamis (10/9/2020), Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik positif Covid-19.

Lalu, pada Jumat (18/9/2020), Arief Budiman menyatakan dirinya positif virus corona.

Paling baru, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi juga mengumumkan dirinya terjangkit Covid-19.

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer