Setelah serangkaian persidangan, akhirnya Parti Liyani diputus menang atas tuduhan pencurian yang dilayangkan oleh Liew Mung Leong kepadanya.
Parti yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur ini dituduh mencuri berbagai barang mewah bernilai total Rp 389 juta.
Sebelum kasus tersebut muncul, hubungan Parti Liyani dan Liew Mung Leong adalah antara asisten rumah tangga (ART) dan majikan.
Parti bekerja untuk Liew Mung Leong sejak 2007 hingga 2016.
Atas kasus ini, Liew Mung Leong pun mendapat desakan dari publik Singapura dan akhirnya mundur dari jabatannya sebagai kepala Bandara Changi Singapura.
Meski sudah diputus menang, drama meja hijau antara Parti Liyani dan Liew Mun Leong ternyata belum akan berakhir.
Menurut pemberitaan The Straits Times pada Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara (State Court).
Kedua jaksa tersebut masing-masing bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.
Parti sendiri sempat divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara karena telah mencuri barang keluarga Liew dan dua jaksa tersebut yang memberikan tuntutan.
Baca: Bos Bandara Changi Singapura Dipaksa Mundur Jabatan Pasca Kalah Gugatan Melawan TKW Asal Nganjuk
Baca: Sosok Parti Liyani, TKI Nganjuk Buat Bos Bandara Mundur, Bikin Gempar Publik Singapura
Keputusan Pengadilan Negara kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskan Parti Liyani dari empat dakwaan pencurian.
Kejaksaan Agung Singapura yang sedang mengevaluasi kasus ini telah memerintahkan agar kedua jaksa tersebut diistirahatkan sementara waktu.
Andai permohonan Parti dikabulkan, maka Pengadilan akan membentuk pengadilan disipliner untuk menginvestigasi lebih jauh peran kedua jaksa.
Persidangan akan membuktikan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua jaksa sepanjang proses pengadilan.
Keputusan pengadilan disipliner akan disampaikan ke Mahkamah Agung Singapura.
Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.
Meski begitu, kasus disipliner ini akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.
Menteri Kehakiman, K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura sudah berencana membahas kasus yang menggemparkan negeri Merlion tersebut.
Anggota-anggota parlemen juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menyelisik lebih jauh kasus ini.
Parti Liyani saat ini masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME).
Pengacara Anil Balchandani memutuskan untuk mendampingi kasus dan sidang Parti Liyani secara probono alias tanpa biaya atau gratis.
Jika dihitung-hitung, ongkos pengadilan selama proses peradilan Parti Liyani ditaksir mencapai 150.000 dollar Singapura (Rp 1,6 miliar).
Kini Parti Liyani berharap dapat pulang ke Indonesia dan membuka usaha makanan setelah menyelesaikan seluruh proses pengadilan.
Dia juga meminta keluarga Liew untuk tidak mengulangi perbuatan mereka terhadap pekerja lain yang melayani mereka saat ini atau di masa depan.
Parti Liyani, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, dikabarkan menang dalam proses pengadilan terhadap bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya itu.
Pada Maret 2019 lalu, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian sekaligus, salah satunya menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.
Baca: Penyebab Angka Kematian akibat Corona di Singapura Rendah, hanya Ada 27 Kematian dari 57 Ribu Kasus
Barang lain yang dituduhkan telah dicuri yakni jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.
Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.
Selang 1,5 tahun kemudian, Parti akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian tersebut.
Parti Liyani bekerja untuk keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah.
Dirinya menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) sejak dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.
Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu disebutkan sebenarnya memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.
Dalam fakta persidangan, ternyata pengadilan mendapati Parti kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal hanya berbeda jarak kediaman dengan ayahnya.
Padahal, memperkerjakan ART bukan di tempat yang seharusnya di mana ia bekerja adalah tindakan ilegal di Singapura.
Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan tindakan ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong.
Dia dilarang bekerja untuk majikan lain, termasuk untuk bekerja dengan anaknya Liew.
Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew Mun Leong ke kementerian.
Parti akhirnya melaporkan majikannya itu pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan.
Dia juga sempat mengatakan kepada Karl kenapa dirinya dipecat sebagai ART Liew Mun Leong.
“Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan," ucap Parti.
Parti sempat dilaporkan oleh Liew Mun Leong, dengan tuduhan pencurian.
Namun, Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew Mun Leong ketika melaporkan Parti.
Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.
Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.
“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya dan berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian,” begitu isi keputusan Hakim Chan saat dibacakan di sidang.
Baca: China Berambisi Perluas Jangkauan Militer, Pesawat Pembom H-6 Sanggup Serang Singapura dan Jakarta
Baca: Pakar Sebut Ada Mutasi Virus Corona Terdeteksi di Malaysia dan Singapura, Lebih Menular
Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.
“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”
Keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya.
Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.
Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew.
Ternyata tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew sebagai barang bukti untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.
Parti yang sudah berada di Indonesia selama lima pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.
Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016.
Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi.
Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.
Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.
Akibat kasus ini, kemarahan publik Singapura dan tekanan media tertumpahkan hingga akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.
Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri.
Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah. Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.
Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato pada Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik.
Baca: Selundupkan Narkoba ke Malaysia Menggunakan Drone, Pria asal Singapura jadi Buron
Baca: Kapasitas Dibatasi, Jemaah Salat Jumat di Singapura Wajib Lakukan Pemesanan Online Sebelum Ke Masjid
Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.
HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.
Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara.
Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh.
Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), Stephanus menyampaikan harapannya, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.
"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah