Diketahui adalah RS (32) dituduh telah melakukan korupsi uang milik 11 nasabah BRI.
RS merupakan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun.
Bahkan kerugian negara akibat ulah pegawai BRI ini mencapai Rp 2,1 miliar.
Uang korupsi tersebut diakui RS pada penyidik digunakan untuk bermain judi bola online.
Sebagai informasi, RS menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020).
Baca: Selain Berseteru dengan Lionel Messi, Presiden Barcelona Josep Bartomeu Dilaporkan Terlibat Korupsi
Baca: KPK Selalu Bersedih Saat Ada Pejabat Negara Tertangkap Lakukan Korupsi Reputasi Bangsa Runtuh
Budi Santoso selaku Pimpinan BRI cabang Madiun telah mengkonfirmasi pemecatan RS, Rabu (23/9/2020).
“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja (tersangka RS) yang terlibat dalam kasus tersebut,” ungkap Budi.
Pengambilan kebijakan untuk memecat RS ini sebagai bentuk ketegasan BRI.
Yakni BRI tak memberikan tolerir tindakan fraud yang diprakttikan di seluruh unit kerja mereka.
Budi pun menambahkan, koordinasi dengan pihak berwenang juga dilakukan.
Hal tersebut guna menangani sesuai aturan yang ada.
Seluruh proses operasional, ungkap BRI memastikan, dijalankan dengan memegang prinsip kehati-hatian.
Kronologi
Bayu Novrian Dinata selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun menjelaskan, tersangka RS sudah pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI.
Kala itu terjadi, ada sekitar uang Rp 400 juta milik nasabah yang diambil.
Hal tersebut RS lakukan sebelum kasus korupsi tersebut berpindah tangan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Namun kemudian mulai terkuak saat RS mengambil uang dari 11 nasabah dengan jumlah Rp2,1 miliar.
RS terbilang leluasa, lanjut Bayu, saat mengambil uang di rekening nasabah.
Baca: BRI Bagi-bagi Hadiah dari Galaxy S20 Hingga Mobil Toyota Rush Untuk Nasabah Setianya, Simak Caranya
Hal ini lantaran kapasitas yang dimilikinya sebagai pegawai turun tangan dalam mengurus pengajuan dan pencairan kredit.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com pada Kamis (24/9/2020) rata-rata uang pinjaman kredit hingga Rp1 miliar yang diambil dari nasabah.
Tersangka ini membuka rekening fiktif atas nama keluarga nasabah saat melancarkan aksinya ini.
Lantas sedikit demi sedikit uang yang ada di rekening nasabah ini dipindahkan ke rekening fiktif yang dibuatnya.
Setelah itu, RS mulai mengirimkan uang yang dijarahnya tersebut ke rekening pribadinya.
Lanjutan, Karyawan Bank Nekat Korupsi Rp2,1 Miliar untuk Judi Online, Bermodus Rekening Fiktif
Seorang karyawan Bank di Dolopo- Madiun melakukan korupsi sebesar Rp2,1 miliar.
Jumlah tersebut dikumpulkan PR, pelaku korupsi, dari sebelas nasabah.
PR mengambil uang nasabah dengan cara membuat buku rekening fiktif.
Buku tersebut menggunakan surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata.
Rekening fiktif, kata Bayu, menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.
Jabatan RS sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di Bank tersebut harus melalui tersangka.
“RS ini yang melayani nasabah, apa pun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).
Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.
Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.
Baca: Terpidana Kasus Korupsi Hambalang, M Nazaruddin Bebas Murni dari Bapas Bandung
“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu.
Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.
Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.
Tindakan RS terbongkar setelah dua nasabah menyadari uang mereka yang berada di tabungan hilang.
“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” kata Bayu.
Saat bertemu petugas teller, debitur itu mendapatkan penjelasan beberapa hari sebelumnya sudah menarik uang.
Debitur tersebut kaget lantaran tidak pernah merasa menarik uang di rekening tabungan.
Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan.
Setelah diaudit internal diketahui rupanya ada 11 debitur yang menjadi korban ulah tersangka RS. Dari 11 debitur banyak yang tidak menyadari uangnya hilang.
Lantaran uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery dan BRI mengganti uang milik nasabah.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran Bank yang bersangkutan merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.
Pemimpin Bank tersebut, Budi Santoso menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).
Ditanya tentang uang nasabah yang hilang dikorupsi RS apakah diganti dari Bank yang bersangkutan, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Pegawai BRI Dipecat