Dalam sidang lanjutan tersebut, Jerinx sebagai Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE itu mempertanyakan kesalahannya.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum sedang membacakan ulang dakwaan Jerinx saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Setelah dakwaan dibacakan, Jerinx pun mempertanyakan keputusan JPU yang membacakan dakwaan secara tak utuh.
Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.
"Maaf Yang Mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (22/9/2020).
"Sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Mendengar ucapan Jerinx, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.
Baca: Memilih Walk Out dari Persidangan, Jerinx: Seperti Tidak Berbicara dengan Manusia
Baca: Sindiran Pedas Gubernur Bali untuk Jerinx SID, Jadi Orang Gentle Aja, di Tahanan Takut Ternyata
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap Ida.
Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.
Dalam sidang, Jerinx juga menyampaikan bersedia menghapus akun media sosialnya jika diperlukan untuk mendapat penangguhan penahanan.
Adapun Jerinx didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya yang dinilai dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam persidangan tersebut, Jerinx melalui kuasa hukumnya menanyakan kelanjutan perkembangan pengajuan penangguhan penahan.
Jerinx SID mengatakan dirinya bersedia menghapus akun media sosial miliknya jika diperlukan untuk penangguhan penahanan.
Baca: Datangi Polda Bali, Ayah Jerinx Dukung sang Anak: Kami Harus Taat Hukum
Baca: Jerinx Dipenjara, Sang Ayah Mengaku Tak Kaget, Ceritakan Anaknya Pernah Nekat Demo Turunkan Soeharto
"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx.
Usai persidangan Jerinx mengatakan agar postingannya tidak dibaca sepotong-sepotong, kata per kata, tapi perlu dibaca dan dipahami secara utuh.
Sementara itu kuasa hukum Jerinx lainnya, I Wayan Gendo Suardana saat persidangan mengatakan, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu drummer SID ini kooperatif selama pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Atas pertanyaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana akan mempertimbangkan pengajuan penahanan.
"Masukan dari kuasa hukum kami catat dan kami pertimbangkan soal penangguhan penahanan tersebut," ujar Adiana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx: Salah Saya Apa Sih, Apa Saya Berpotensi Membubarkan IDI?"