Hal ini lantaran kasus Covid-19 yang kian hari kian menanjak di Tanah Air.
Tentu saja hal tersebut membuat banyak masyarakat Indonesia khawatir jika pilkada nekat digelar tahun ini.
Desakan penundaan acara Pilkada 2020 ini datang dari bebagai lapisan masyarakat dari pegiat pemilu sampai organisasi masyarakat ( ormas).
Sebagai informasi, Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia.
Baca: Setelah NU dan Muhammadiyah, Kini ILUNI UI Meminta Pilkada 2020 Ditunda dengan Pertimbangan Covid-19
Baca: Mahfud MD Ungkap 4 Alasan Presiden Jokowi Tak Menunda Pilkada 2020
Detailnya yakni di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Diketahui, tahapan Pilkada sempat mengalami penundaan karena adanya pandemi Covid-19 selama pertengahan Maret sampai Juni 2020.
Kemudian, tahapan Pilkada 2020 kembali dilanjutkan pada tanggal 15 Juni 2020.
Sementara untuk acara pemungutan suaranya akan digelar pada 9 Desember mendatang secara serempak.
Dalam sebuah diskusi daring bertema "Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa", Rabu (23/9/2020), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) buka suara.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan pendapatnya pada pertanyaan terkait masih mungkinkah penundaan Pilkada 2020.
Dewa menjawab siapa saja yang bakal tertular Covid-19 jika Pilkada 2020 masih berlanjut tahun ini.
"Kalau ditanya siapakah yang kemudian berisiko kalau pilkada ini dijalankan, saya kira kita semua sebetulnya," jawab Dewa.
Dewa juga memberikan gambaran tentang penularan tersebut.
Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Desakan Semakin Kuat, NU dan Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda Akibat Faktor Pandemi Covid-19
"Faktanya, misalnya di KPU sendiri Pak Ketua, kemudian ada anggota tertular (Covid-19). Lalu ada anggota yang sedang dalam proses penyembuhan dan syukur sudah sembuh," jelas Dewa.
Dewa melanjutkan, hal yang perlu dilakukan sekarang ini pada setiap tahapan pilkada yakni dengan menjaga komitmen untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Hal ini lantaran, pilkada kali ini yang berbeda dari yang sebelumnya.
Yakni Pilkada 2020 yang bakal digelar dalam masa pandemi.
Jadi ada tantangan bagaimana tetap menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pilkada.
"Dengan segala kerendahan hati kami mengajak kita semua menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan. Karena protokol itu bukan hanya untuk pilkada tapi juga keseharian," ujar Dewa.
"Karena faktanya daerah yang tidak pilkada juga kasus Covid-19-nya naik. Pertanyaannya, apakah ini naik karena pilkada atau bukan? Ini kan kita diskusi ya, wacananya jadi demikian," lanjut Dewa.
Dengan adanya kondisi ini menyebabkan pemerintah menyesuaikan dasar hukum pelaksanaan pilkada lewat UU Nomor 6 Tahun 2020.
Satu di antaranya mengatur pelaksanaan pilkada saat masa pandemi seperti ini.
"Itu keputusan yang diambil antara KPU, pemerintah, dan DPR. Ketika belum ada putusan baru, KPU berkewajiban untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan," tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Saya kira ini juga adalah bagian dari bagaimana kita membangun mekanisme ketatanegaraan dalam rangka mewujudkan negara hukum yang demokratis," tutup Dewa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Siapa yang Berisiko Tertular Covid-19 kalau Pilkada Digelar? Kita Semua