"Karena faktanya daerah yang tidak pilkada juga kasus Covid-19-nya naik. Pertanyaannya, apakah ini naik karena pilkada atau bukan? Ini kan kita diskusi ya, wacananya jadi demikian," lanjut Dewa.
Dengan adanya kondisi ini menyebabkan pemerintah menyesuaikan dasar hukum pelaksanaan pilkada lewat UU Nomor 6 Tahun 2020.
Satu di antaranya mengatur pelaksanaan pilkada saat masa pandemi seperti ini.
"Itu keputusan yang diambil antara KPU, pemerintah, dan DPR. Ketika belum ada putusan baru, KPU berkewajiban untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan," tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Saya kira ini juga adalah bagian dari bagaimana kita membangun mekanisme ketatanegaraan dalam rangka mewujudkan negara hukum yang demokratis," tutup Dewa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Siapa yang Berisiko Tertular Covid-19 kalau Pilkada Digelar? Kita Semua