Bos Bandara Changi Singapura 'Dipaksa' Mundur Jabatan Pasca Kalah Gugatan Melawan TKW Asal Nganjuk

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Parti Liyani, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, dikabarkan menang dalam proses pengadilan terhadap bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya itu.

Pada Maret 2019 lalu, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian sekaligus, salah satunya menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Barang lain yang dituduhkan telah dicuri yakni jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

Selang 1,5 tahun kemudian, Parti akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian tersebut.

Kronologi tuduhan pencurian

Parti Liyani bekerja untuk keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah.

Dirinya menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) sejak dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu disebutkan sebenarnya memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Dalam fakta persidangan, ternyata pengadilan mendapati Parti kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal hanya berbeda jarak kediaman dengan ayahnya.

Baca: Kabar Duka, Seorang TKI Asal Aceh Tewas di Malaysia setelah Berkelahi dengan TKI Asal Madura

Baca: Viral Video Anggota DPRD Marahi Petugas Kesehatan Terkait Corona: Kita DPR, Bukan TKW!

Padahal, memperkerjakan ART bukan di tempat yang seharusunya dimana ia bekerja adalah tindakan ilegal di Singapura.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan tindakan ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong.

Dia dilarang bekerja untuk majikan lain, termasuk untuk bekerja dengan anaknya Liew.

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew Mun Leong ke kementerian.

Parti (kanan) bekerja untuk Liew Mun Leong (kiri) untuk beberapa tahun akhirnya dibebaskan oleh hakim tinggi pengadilan Singapura atas tuduhan pencurian sejumlah barang milik sang bos. (BBC News)

Parti akhirnya melaporkan majikannya itu pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan.

Dia juga sempat mengatakan kepada Karl kenapa dirinya dipecat sebagai ART Liew Mun Leong.

“Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan," ucap Parti.

Parti sempat dilaporkan oleh Liew Mun Leong, dengan tuduhan pencurian.

Namun, Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew Mun Leong ketika melaporkan Parti.

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.

Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

Baca: Penyebab Angka Kematian akibat Corona di Singapura Rendah, hanya Ada 27 Kematian dari 57 Ribu Kasus

Baca: Pakar Sebut Ada Mutasi Virus Corona Terdeteksi di Malaysia dan Singapura, Lebih Menular

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya dan berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian,” begitu isi keputusan Hakim Chan saat dibacakan di sidang.

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya.

Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew.

Ternyata tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew sebagai barang bukti untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Karl Liew Mun Leong dan TKI, Parti Liyani (sonora.id)

Parti yang sudah berada di Indonesia selama lima pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016.

Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi.

Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

Akibat kasus ini, kemarahan publik Singapura dan tekanan media tertumpahkan hingga akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri.

Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah. Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.

Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato pada Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik.

Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.

HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.

Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara.

Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh.

Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.

Mengutip laman Kompas.com berjudul TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura, Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), Stephanus menyampaikan harapannya, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus.

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer