Mahfud MD Ungkap 4 Alasan Presiden Jokowi Tak Menunda Pilkada 2020

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Jokowi pada Senin, (21/9/2020), mengatakan tidak akan menunda Pilkada 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak akan ditunda oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa pihak sempat mendesak Pilkada 2020 ditunda karena dikhawatirkan bisa memperparah penyebaran Covid-19.

Namun, Pilkada 2020 diputuskan tetap dilaksanakan secara serentak di negeri ini pada 9 Desember mendatang.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan ada empat alasan Jokowi memutuskan tidak menunda Pilkada 2020.

Pendapat Jokowi tersebut juga sudah disampaikan kepada Mendagri.

“Presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Pendapat Presiden ini sudah disampaikan oleh Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan sebagainya," ujar Mahfud seusai rakor soal Pilkada 2020, Selasa (22/9).

Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo. (Kemenko Polhukam)

Berikut empat alasan Jokowi tidak menunda Pilkada 2020:

Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada 2020.

Kedua, penundaan Pilkada karena bencana Covid-19 tidak memberi kepastian karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan corona akan berakhir.

Mahfud Ia mencontohkan di negara-negara yang kasus corona lebih buruk dari Indonesia, pemilu tidak ditunda. Misalnya di Amerika. Alhasil, Jokowi berpandangan, Pilkada 2020 tidak perlu ditunda.

Ketiga, Jokowi tak ingin 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang bersamaan.

"Plt itu tak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis. Sedangkan situasi sekarang saat pandemic, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada menggerakkan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis,” kata Mahfud.

Baca: Desakan Semakin Kuat, NU dan Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda Akibat Faktor Pandemi Covid-19

Keputusan ini juga dengan mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur masyarakat termasuk ormas besar.

Antara  PBNU dan Muhammadiyah yang mendesak agar Pilkada  2020 juga telah menyampaikan masukan mereka ke Jokowi.

"Dari ormas-ormas besar seperti dari NU dari Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda, itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya," kata Mahfud.

"Jadi pembicaraannya sudah mendalam semua sudah didengar," kata Mahfud.

Keempat, Pilkada 2020 sebenarnya sudah ditunda dari September ke Desember.

Oleh sebab itu, sebenarnya penundaan sudah pernah dilakukan untuk menjawab desakan masyarakat.

Saat ini, kata Mahfud, yang perlu dilakukan bukan lagi menunda tapi bagaimana mencegah penularan virus corona.

Baca: Angka Kasus Covid-19 Meroket, Akankah KPU Tunda Pilkada 2020?

Jusuf Kalla Usulkan Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga Vaksin Covid-19 Ditemukan

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer