Cabuli Gadis 15 Tahun yang Langgar Lalu Lintas, Oknum Polisi di Pontianak Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Babak baru kasus dugaan pencabulan oleh oknum polisi berinisial DY yang kini ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan status oknum polisi tersebut didasarkan atas hasil visum korban yang terbukti telah dicabuli.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Akibat perbuatannya itu, pelaku DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain sanksi hukuman, pelaku DY juga akan ditindak lanjut terkait dengan pangkatnya sebagai polisi.

Karena pelaku merupakan anggota kepolisian, pelaku akan diproses peradilan terkait kode etik profesi.

Adapun ancaman hukuman terberatnya bisa dipecat secara tidak hormat.

Baca: Tabrak Gerbang Polresta Tasikmalaya Sambil Teriak Besok Kiamat, Pria Ini Rebut Senjata Polisi

Baca: Gadis 15 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Polisi, Korban Dibawa ke Hotel setelah Melanggar Lalu Lintas

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.

Terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu, pihaknya berjanji akan mengusutnya secara tuntas.

Pasalnya, polisi seharusnya menjadi pihak yang mengayomi dan melindungi masyarakat.

Bukan berperilaku sebaliknya.

"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Komarudin.


Kronologi

Komarudin menjelaskan, aksi pencabulan terhadap gadis 15 tahun oleh oknum kepolisian tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.

Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.

Ilustrasi Pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada polisi.

Komarudin mengatakan, oknum anggota yang diduga cabuli gadis bawah umur ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.

Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.

Baca: Panik karena Ketahuan Curi Celana Dalam, Mobil Pelaku Nyungsep di Sawah saat Dikejar Polisi

Baca: Pembobol Mesin ATM Berhasil Gondol Uang Rp196 Juta, Polisi: Gambar CCTV Tidak Bagus dan Samar-samar

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Kapolres menegaskan, akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih, dan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.

"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," jelasnya.

(TribunewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Polisi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis Pelanggar Lalulintas



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer