Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Rutan Salatiga Digagalkan, Obat Dimasukkan ke dalam Tahu Isi

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti tahu berisikan obat terlarang diperiksa oleh Petugas Rutan Kelas II B Kota Salatiga, Senin (21/9/2020). Seorang pengunjung rutan mencoba menyelundupkan zat adiktif dengan cara memasukkannya ke dalam tahu isi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam rumah tahanan (Rutan) II Kelas II B Kota Salatiga digagalkan, Senin (21/9/2020).

Obat terlarang itu adalah zat adiktif berjenis pil Yarindo.

Pelaku percobaan penyelundupan memasukkan obat itu ke dalam tahu isi

Percobaan penyelundupan ini bermula ketika seorang pengunjung hendak mengunjungi narapidana bernama Kaka (22).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Rutan Kelas II B Kota Salatiga Andre Lesmano

"Pengunjung itu atas nama Kelvin Yulio yang menitipkan barang atau bahan makanan berupa tahu sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah kami periksa didalam tahu isi itu terdapat obat terlarang Pil Yarindo," katanya, Senin (21/9/2020), dikutip dari Tribun Jateng.

Baca: Modus Baru Peredaran Narkoba di Jateng, Pengedar Selipkan Sabu di dalam Masker

Ilustrasi obat terlarang (Tribun Jabar)

Menurut Andre, petugas merasa ada gelagat mencurigakan saat kedatangan Kelvin karena setelah melakukan pendaftaran yang bersangkutan langsung pergi meninggalkan Rutan Kelas II B Salatiga.

Ia mengatakan setelah diperiksa petugas menemukan sebanyak 91 butir Pil Yarindo atau daftar G yang sudah dimasukkan ke dalam kudapan tahu isi.

"Karena waktu itu penggeledahan berada diluar seketika pengunjung langsung kabur. Tahunya ada sekitar 8 buah, sebagian berisikan Pil Yarindo," katanya

Pihaknya menyatakan, dari pemeriksaan sementara berdasarkan daftar kunjungan obat terlarang itu akan didistribusikan kepada tiga orang narapidana.

Terkait upaya hukum lebih lanjut Rutan Salatiga telah berkoordinasi dengan Polres Salatiga.

Dia mengungkapkan, atas kejadian itu sementara telah diamankan dua orang narapidana atas nama Kaka (22) dan satu orang berinisial AA (27).

Baca: Pandemi Covid-19 Jadi Penyebab Reza Artamevia Konsumsi Narkoba

"Terhadap narapidana Kaka dia kami beri sanksi register F sesuai regulasi yang berlaku. Sementara orang dalam rutan yang kami amankan dua orang, keduanya narapidana kasus narkotika," ujarnya (ris)

Modus Baru Peredaran Narkoba di Jateng, Pengedar Selipkan Sabu di dalam Masker

Modus baru penyelundupan narkoba di Jawa Tengah dibongkar oleh Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Dalam penangkapan tersangka pemakai sabu di Magelang, BNNP menemukan obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam masker.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen (Pol) Benny Gunawan saat ia dan timnya berhasil menangkap pengguna sabu berinsial JML (41) di Magelang, Jawa Tengah.

“Tersangka JML (41) ini membawa narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam masker kain warna biru. Modus baru nih. Memang di Jawa Tengah ini modusnya aneh-aneh,” kata Benny, dalam jumpa pers di kantor BNN Kabupaten Magelang, Jumat (11/9/2020).

Sebelumnya Benny mengungkapkan, modus lain peredaran narkotika juga dilakukan dengan mencampurkan ganja di dalam kue brownis.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, eks Drummer BIP Mengaku ‘Cuma Kangen-kangenan’

Bahkan di Semarang, ada juga pelaku yang memasukkan barang haram itu ke dubur.

Menurut Benny, pandemi Covid-19 ini, pengedar narkotika semakin kreatif melancarkan aksinya.

Kondisi ini diduga menyebabkan tidak sedikit orang mengalami stres sehingga nekat melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Di Jateng ini barang bukti kasus tidak terlalu besar, tapi modusnya beraneka ragam, bahkan ada modusnya belum ada di wilayah lain. Ini yang mengkhawatirkan," tandas Benny.

Dari 44 kasus yang berhasil diungkap sejak Januari-September 2020, modus yang paling sering dipakai pelaku adalah dengan mengirim melalui jasa ekspedisi.

Kemudian, mobil angkutan juga menjadi sarana peredaran yang paling sering dipakai pengedar ditengah pandemi Covid-19 ini.

Sebab banyak daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga hanya mobil angkutan yang bisa beroperasi.

Baca: Tergiur Bayaran Rp 5 Juta, Seorang Oknum Sales Motor di Lubuklinggau Terciduk Jadi Kurir Narkoba

"Adanya PSBB hanya mobil-mobil angkutan yang boleh jalan, nah mobil angkutan ini jadi sarana mobilitas pengedar."

Setelah itu, para pengedar narkoba pun melakukan modus baru dengan mamasukkan obat-obatan terlarang tersebut ke dalam karung.

Ada juga yang disebarkan melalui masker, jaket, celana dalam.

Kondisi tersebut yang perlu diwaspadai semua pihak karena Jawa Tengah merupakan daerah transit yang mudah dijangkau dari daerah mana pun, seperti dari Jawa Timur, Jawa Barat hingga Sumatera.

Benny menyebutkan, daerah yang paling rawan dan sering ditemukan kasus ini adalah Jepara.

Sebab, di daerah ini banyak objek wisata, pelabuhan "tikus" dan menjadi daerah tujuan wisatawan asing.

(Tribunnewswiki/Tyo/Restu/Tribun Jateng/M Nafiul Haris)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Penyelundupan Obat Terlarang Dalam Tahu Isi di Rutan Salatiga Digagalkan Petugas dan Kompas dengan judul "Modus Baru Peredaran Narkoba di Jateng, Sabu 0,55 Gram Diselipkan di Masker"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer