Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Minggu, (20/9/2020), mengatakan pada tahap IV ini ada 2,8 juta penerima BLT.
Data calon penerima tahap IV, kata Ida Fauziah sudah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, (16/9/2020).
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida dikutip dari Kompas..
Baca: Sebanyak 1,7 Juta Pekerja Batal Terima BLT Karyawan Rp600.000 per Bulan
Pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Pada tahap I ada 2,5 juta penerima subsidi, sedangkan tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sementara itu, tahap III yang masih berlangsung penyalurannya ada sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Dengan demikian, total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Kriterianya adalah berpenghasilan di bawah Rp5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.
Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).
Baca: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Karyawan Gelombang Pertama Baru Tersalurkan 57 Persen
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). "Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," kata Ida.
Dikutip dari Kompas.com, berikut empat penyebabnya karyawan belum menerima BLT.
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Kabar Gembira Para Tenaga Honorer Juga Berkesempatan Dapat BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.