Tiga Perempuan di Sumedang yang Gunting Bendera Merah Putih Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video Ibu-ibu di Sumedang, Jawa Barat rusak bendera merah putih dengan cara digunting viral di media sosial Tik Tok, Facebook, dan YouTube, Rabu (16/9/2020). (Dok. Youtube)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga perempuan di Sumedang yang menggunting bendera akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Aksi tiga perempuan itu viral di media sosial setelah video mereka diunggah.

Ketiga perempuan tersebut yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan penetapan tersangka terhadap tiga perempuan yang merusak bendera itu.

Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang.

"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).

Baca: Beli Modem di Facebook, Seorang Pria di Jember Malah Dapat Pecahan Genting dan Botol Air Mineral

Dalam penetapan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam video Tiktok berdurasi 35 detik terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.

Baca: Seorang Wanita Diperkosa di Depan Dua Anaknya, Polisi Malah Salahkan Korban Tak Didampingi Pria

Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali dan dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.

Motif

Polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pengguntingan bendera merah putih di Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2020).

Ketiganya yakni P terduga pengguntingan serta A dan DY terduga penyebar video di media sosial TikTok yang membuat peristiwa tersebut viral.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ketiganya masih memenjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terungkap P menggunting bendera itu dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya.

"Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang penyandang disabilitas," ujar Erdi, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).

Adapun dari rekaman yang beredar, terlihat aksi gunting bendera itu disaksikan oleh anak-anak.

Erdi mengatakan, anak dari P merupakan penyandang disabilitas yang selalu memegang bendera merah putih dalam kesehariannya.

Diduga karena anaknya terlalu lama memegang bendera, P kemudian menggunting bendera itu.

"Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," katanya.

Baca: Viral Video TikTok Empat Ibu-ibu Gunting Bendera Merah Putih, Potongannya Dihambur-hamburkan

Video Ibu-ibu di Sumedang, Jawa Barat rusak bendera merah putih dengan cara digunting viral di media sosial Tik Tok, Facebook, dan YouTube, Rabu (16/9/2020). (Dok. Youtube) (Kompas/Dok. Youtube)
Halaman
12


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer