SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup jika Pengendara Lakukan Beberapa Hal Berikut

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). SIM bisa dicabut selamanya jika pengendara melakukan beberapa kesalahan fatal dalam berkendara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mereka yang ingin berkendara atau membawa kendaraan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM)

Namun, SIM mereka bisa dicabut selamanya atau tidak dapat membuat SIM lagi jika melakukan sejumlah kesalahan

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, mengatakan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM dicabut.

Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam pemberian pidana tambahan, pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

Hal itu dilakukan untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.

"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas."

"Belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, Selasa (15/9/2020).

"Selain pidana penjara,kurungan atau denda."

"Pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu lintas," katanya.

Baca: Kisah Walter Arnold, Orang Pertama di Dunia yang Ditilang Karena Melanggar Batas Kecepatan

SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan dapat merugikan banyak orang, serta pemotor melakukan tabrak lari.

"Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati-hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas," sambung Budiyanto.

"Secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," katanya.

Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?

Polisi umumnya menggelar razia kendaraan di jalan raya yang banyak dilewati pengendara.

Lalu bagaimana hukumnya razia kendaraan dilakukan di jalan alternatif dan jalan kampung?

Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.

Baca: VIRAL Driver Ojol Berlutut di Depan Polwan: Dikira Mau Melamar Ternyata Memohon Agar Tak Ditilang

Polisi menggelar razia kendaraan di jalur alternatif dan perkampungan (Tribun Jogja)

Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali operasi tangkap tangan. 

Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.

Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.

Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".

Baca: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Jadi polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.

Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Apakah Polisi Berhak Menilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan?

Sebagian anggota masyarakat masih memperdebatkan mengenai berhak atau tidaknya polisi menilang pengendara yang belum membayar pajak.

Ada sebagian dari mereka yang beranggapan polisi tidak berhak menilang pengendara tersebut.

Bahkan, mereka menolak ditilang oleh polisi dan tetap meyakini polisi tidak berhak menilang.

Anggapan ini dikomentari oleh Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.

Dia menegaskan polisi berhak menilang pengendara yang belum membayar pajak.

"Perlu kami sampaikan bahwa pajak mati itu tidak ada yang menilang selain Polisi," ujarnya.

"Bagi yang tidak bayar pajak biasanya tidak langsung serta merta ditilang melainkan diberikan teguran," ucapnya.

Ilustrasi polisi melakukan penilangan. (Tribun Manado)

Menurut dia, dalam Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Terkait masalah pajak kalau belum bayar pasti belum sah STNK-nya sesuai Undang-Undang. Untuk pengesahan STNK itu pasti harus membayar pajak terlebih dahulu baru sah," ungkapnya.

Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.

Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang.

Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.

Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.

Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Motorplus/M. Adam Samudra dan M Aziz Atthoriq)

Artikel ini telah tayang di Motorplus dengan judul "Catat Bro! Jangan Sampai Gak Bakal Bisa Bikin SIM Akibat Melakukan Kesalahan Ini"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer