Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin: Tenaga Honorer yang Terdaftar di BP Jamsostek Akan Terima BLT

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT karyawan. Tenaga honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BLT Rp600.000 per bulan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seluruh tenaga honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan.

Hal ini dipastikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin.

Budi mengatakan ada sekitar 398.000 tenaga honorer yang akan mendapat BLT dari pemerintah. 

Sebagian dari seluruh tenaga honorer tersebut, kata Budi, sudah menerima BLT.

"Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji, sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer," kata Budi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2020), dikutip dari Kompas.

Baca: Kabar Gembira Para Tenaga Honorer Juga Berkesempatan Dapat BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah

Budi Gunadi Sadikin (Kontan.co.id)

"Jadi alhamdulillah, kita sudah bisa melakukan transfer batch satu dan dua. Insya Allah batch tiga, empat, dan lima akan ditransfer sampai akhir September," kata Budi.

Subsidi gaji ini semula hanya direncanakan selama empat bulan, tetapi akan diperpanjang hingga 2021.

Subsidi diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Budi tidak menjelaskan nasib tenaga honorer yang tidak terdaftar BPJS, apakah akan turut menerima bantuan atau tidak.

Namun, ia menegaskan bahwa program subsidi gaji ini diberikan bagi tenaga honorer yang terdaftar BPJS.

Baca: Masih Dikaji, Seluruh Tenaga Honorer Berkesempatan Menerima BLT Karyawan Rp600.000 per Bulan

"Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus penghargaan dari pemerintah terhadap pembayaran iuran dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut pemerintah tengah merumuskan bantuan untuk tenaga honorer yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, seluruh tenaga honorer akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Penyebab BLT karyawan tak kunjung cair

Mengutip dari laman Kompas.com, berikut ini adalah empat penyebab yang membuat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair atau belum juga masuk ke rekening meski pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca: Pencairan BLT Tahap III Mundur, Berikut Jadwal Baru Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta. (Tribunnews/Jeprima)

Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

 

2. Belum selesai divalidasi

Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.

Baca: Penerima BLT Karyawan yang Tidak Memenuhi Kriteria Diminta Kembalikan Bantuan, Akan Ada Evaluasi

3. Tidak lolos validasi

Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah; Memiliki rekening bank yang aktif

5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika pekerja atau karyawan tidak memenuhi kriteria sesuai Permenaker tersebut, maka dipastikan tidak akan menerima BLT BPJS.

 

4. Pemerintah cairkan bertahap

Menurut catatan BP Jamsostek, total ada 15,7 juta pekerja peserta aktif yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan penerima BLT BPJS.

Sementara itu, untuk pencairan bantuan pemerintah tahap awal, baru disalurkan untuk 2,5 juta peserta dan 3 juta peserta di tahap dua.

Selanjutnya, bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk penyaluran, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank BUMN atau anggota Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," kata dia lagi.

Perlu diketahui, untuk pencairan tahap pertama saja, belum semua yang divalidasi mendapat bantuan.

Menurut Kemnaker, baru sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I telah menerima bantuan.

Sementara sisanya masih dalam proses.

(Tribunnewswiki.com/Tyo/Ris/Kompas/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas PEN Pastikan 398.000 Tenaga Honorer Terima Subsidi Gaji" dan Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk ke Rekening



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer