Diamankan Polisi, Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terancam Hukuman Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Video rombongan pesepeda yang masuk tol viral di media sosial.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rombongan pesepeda yang masuk tol Jagorawi pada Minggu (13/9/2020) akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Gerombolan pesepeda tersebut kemudian menjalani pemeriksaan pada Senin (14/9/2020).

Video pesepeda masuk tol tersebut viral karena dinilai sembrono dan membahayakan.

Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri mengatakan, rombongan pesepeda yang nekat masuk tol tersebut terancam mendapat sanksi.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, dalam siaran tertulisnya.

Atas pelanggaran tersebut, pesepeda tersebut akan dijerat Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.

Dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.

Baca: Polisi Kini Selidiki Identitas Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Viral di Media Sosial

Baca: Tertangkap Kamera Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi dan Lawan Arah, Videonya Viral

“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.

Kamila pun menjelaskan perjalanan rombongan pesepeda tersebut.

Mereka sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.

"Hal ini dipertegas dari keterangan dari sekuriti rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45 pk 08.45," katanya.

Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol.

Sementara itu dalam keterangannya rombongan pesepeda itu mengaku tidak mengetahui bahwa yang dilintasinya adalah jalan tol.

Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

"Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, rombongan pesepeda itu berasal dari Bekasi dan Pamulang. Mereka melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi," kata Irra Susiyanti Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, dalam siaran tertulisnya, Senin (14/9/2020).

FOTO: Video rombongan pesepeda yang masuk tol viral di media sosial. (Tribun Bogor / Istimewa)

Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain.

"Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol," kata Irra.

Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut.

Baca: Menyoal Sepeda Road Bike Boleh Masuk Tol, Dishub DKI Jakarta Sebut Sedang Dilakukan Simulasi

Baca: Dikucilkan Warga, Anak Ini Angkut Jenazahnya Ayahnya Sendirian, Diikat dalam Karung Pakai Sepeda

Mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalulintas di jalan tol.

Informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga dapat di akses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Usai Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terancam Dipenjara dan Denda Rp 3 Juta



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer