Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Syahrini Tak Hanya Melaporkan Lia Ladysta, Ada Satu Tersangka Lain

Penulis: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrini dan Reino Barack saat berlibur di Capri, Italia.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyanyi sensasional, Syahrini membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hingga saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih terus berjalan.

Saat ini Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka atas pelaporan dari istri Reino Barack ini.

Mengutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (15/9/2020) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kabar tersebut.

Baca: Hati-hati, 5 Zodiak Ini Kerap Melemparkan Kesalahan Saat Bertengkar, Virgo Anggap Dirinya Sempurna

Sesuai dengan laporan salah seorang inisialnya S dan pengacaranya pada bulan Maret lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Yusri Yunus mengungkap jika telah dilakukan gelar perkara khusus sebelum menetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020) (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

"Kemarin sudah diadakan rapat, gelar perkara khusus dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."

Rupanya bukan satu orang saja, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yakni pedangdut Lia Ladysta dan media yang mewawancarai Lia saat itu.

"Jadi ada dua tersangka, pertama LL yang kedua EN yang mewawancarai dan menyebarkan video tersebut," ungkap Yusri Yunus.

Kedua tersangka akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Reino Barack dan sang istri, Syahrini saat lakukan jumpa pers (Kompas.com/dian reinis)

"Kita periksa lagi yang bersangkutan dua-duanya sebagai tersangka."

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan pada tanggal 22 atau 23 September 2020 mendatang.

"Kita rencanakan tanggal 22 atau tanggal 23 ini kita panggil untuk pemeriksaan.

Baik kepada LL atau juga media EN yang memang pada saat itu mewawancarai LL.

Dan kemudian hasil wawancaranya itu dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya kepada Polda Metro Jaya," tutur Yusri Yunus.

Baca: Member Grup K-Pop SUPERNOVA Yunhak dan Sungje Diperiksa Polisi: Lakukan Judi Ilegal hingga 629 Juta

Diketahui, Lia Ladysta telah dilaporkan Syahrini atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu.

Saat itu, Lia Ladysta menyebut Syahrini dekat dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil "Pak Haji".

Baru-baru ini, tim kuasa hukum Lia Ladysta buka suara soal status klien mereka sebagai tersangka.

Seperti terlihat di video YouTube KH Infotainment pada Senin (14/9/2020).

Kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang menyebut permasalahan itu bermula dari sebuah acara televisi.

Pada saat itu, Lia Ladysta diberi pertanyaan oleh pembawa acara.

Leo Situmorang menegaskan kliennya tidak bermaksud menyerang nama seseorang.

"Kita melihat masalahnya itu kan dari acara Pagi-pagi Pasti Happy, yang dimana memang klien kami di situ diberi pertanyaan," ujar Leo Situmorang.

"Saking polosnya akhirnya terucap, tapi tidak menyerang nama seseorang," imbuhnya.

Menurut Leo Situmorang, Lia Ladysta kala itu spontan menjawab pertanyaan dari pembawa acara.

Pedangdut Lia Ladysta (TribunStyle.com)

"Dia sendiri juga mengakui ya spontan saja, ya namanya pertanyaan dari host ya dia jawab, tapi tidak menyebutkan nama," jelasnya.

Di kesempatan itu, Leo Situmorang juga mengungkapkan kondisi terkini Lia Ladysta.

Lia Ladysta disebut sempat merasa cemas setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kini personel 3 Srigala itu disebut lebih santai.

"Kalau Lia sekarang sih pertama memang cemas ya, waktu mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Leo Situmorang.

"Tapi, setelah kita berikan saran dan baik untungnya akhirnya Lia mengerti ya santai aja sekarang," pungkasnya.(Tribunnewswiki.com/TribunStyle.com)

Sebagian artikel telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Tak Hanya Lia Ladysta, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lain pada Laporan Syahrini"



Penulis: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer