Anggaran Pembangunan Gedung Kejaksaan Agung Mencapai Rp 400 Miliar, Komisi III DPR Telah Setujui

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar habis pada Sabtu (22/8/2020).

Kini Kejaksaan Agung telah bersiap kembali untuk membangun gedung tersebut.

Anggaran pembangunannya yaitu Rp 400 miliar seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Hal tersebut dimasukkan dalam pagu anggaran Kejaksaan RI seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Senin (14/9/2020).

Baca: Inilah Tiga Kasus Raksasa yang Dikaitkan dengan Peristiwa Kebakaran Di Gedung Kejaksaan Agung RI

"Pagu anggaran Kejaksaan RI tahun 2021 sebesar Rp 9.243.319.486.000, serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 400.000.000.000," ungkap Ahmad Sahroni.

Komisi III telah menyetujui pagu anggaran tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kejagung terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021.

Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejagung mendapatkan pagu
anggaran indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun.

Kejagung kemudian menambah anggaran sebanyak Rp 2,5 triliun.

Di dalamnya, ada biaya pembangunan gedung utama Kejagung sebesar Rp 400 miliar.

Saat ini, aktivitas Kejaksaan Agung dilakukan di Badiklat Kejagung Ragunan dan Ceger.

"Kami pastikan seluruh aktivitas kerja di beberapa bidang kejaksaan yang terdampak kebakaran tetap dapat berjalan. Sementara ini menempati gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger," ujarnya.

Baca: Puslabfor dan Inafis Polri Lakukan Olah TKP Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung

Sebelumnya diberitakan kebakaran besar di gedung Kejaksaan Agung, yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kebakaran terjadi pada sekira pukul 19.15 WIB, Sabtu (22/8/2020).

Berdasarkan pantauan wartawan Kompas.com, api terlihat melahap sisi sebelah kanan gedung Kejaksaan Agung.

Sementara kebakaran terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung yang berada di balik gerbang utama.

Belasan mobil pemadam kebakaran pun telah dikerahkan.

Namun, api sempat membesar lantaran angin yang berada di sekitar gedung Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih diselidiki.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, saat ini ada 23 mobil pemadam kebakaran yang turun ke lokasi terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut Satriadi, pihaknya menerima informasi mengenai kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 19.15 WIB.

"Terima informasi pukul 19.15 sekarang ada 23 unit mobil personel 120 orang (yang dikerahkan)," ucap Satriadi saat dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (22/8/2020).

Baca: Kantor Kejaksaan Agung Terbakar, Sumber Api Berasal dari Lantai 4

Baca: BREAKING NEWS, Kantor Kejaksaan Agung Terbakar

Berdasarkan informasi yang diterima, awalnya kebakaran terjadi di lantai 6 yang merupakan kantor pembinaan kepegawaian.

Kemudian, api merambat hingga ke lantai 3 yang merupakan kantor intelegen.

"Kita perlu mengatasi perambatan kita lokalisir gedungnya. Info utama terbakar itu di lantau 6 san sekarang merambat ke lantai 3. Kita akan minimalisir perambatannya," ujarnya.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terletak di jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan mengalami kebakaran, Sabtu (22/8/2020) malam. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar ini cagar budaya atau warisan budaya terdahulu.

Sebenarnya Standar Operation System (SOP) gedung tersebut sudah standa.

"Gedung ini masuk kategori heritage, maka pengamanannya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP)."

"Apa yang sudah ditentukan dalam SOP Cagar Budaya sudah kami lakukan, dan tentu itu akan dipantau oleh tim dari cagar budaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Namun, kebakaran ini diakui Hari tidak terprediksi.

Apalagi kebakaran terjadi di hari libur.

Data Sudah Ada Back Up

Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung membuat banyak orang khawatir terutama tentang data di dalamnya.

Hari menegaskan tidak ada berkas ataupun dokumen perkara yang ikut terbakar dalam insiden tersebut.

Sebab, gedung yang terbakar hanya gedung bidang kepegawaian.

"Di era digital begini, kami punya record center."

"Mudah-mudahan backup data itu masih bisa digunakan untuk kepentingan penerangan," jelasnya.

(TribunnewsWiki/cva/Afitria)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kejaksaan Agung Minta Rp 400 Miliar ke Komisi III DPR untuk Bangun Gedung Utama yang Terbakar.



Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer