Bersiaplah, Selain Sanksi Sosial, Polri Wacanakan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggar PSBB menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah hingga hari ini, Sabtu (12/9/2020).

Diketahui ada penambahan 3.806 kasus baru Covid-19 pada Sabtu (12/9/2020).

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 214.746 orang, terhitung sejak kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Belum sinkron-nya kolaborasi sektoral di pemerintahan dalam penanganan Covid-19 serta abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan membuat penularan terus terjadi di Indonesia.

Terkait protokol kesehatan yang kini mulai renggang dan belum dilaksanakan secara tertib oleh masyarakat, pemerintah berencana melakukan penegakan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Kepolisian RI atau Polri bahkan ini mewacanakan akan memproses hukum pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Minggu (13/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Gatot mengatakan, proses hukum tersebut akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.

Sanksi tersebut misalnya, hukuman denda, kerja sosial, administrasi dan pencabutan izin.

Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies

Baca: Kluster Penularan Sekolah: 18 Orang Jalani Tes Swab, Pasca 1 Siswi MAN Kota Tegal Positif Covid-19

FOTO: Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). (Tribun Jakarta / Bima Putra)

Diketahui, Operasi Yustisi dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian masif.

Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," tutur dia.

Polri pun mengaku sudah melapor kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait rencana pemidanaan ini.

Selain proses hukum, Gatot juga mendorong adanya penegakan disiplin berbasis komunitas, di mana masing-masing pimpinan menjadi contoh dalam hal penerapan protokol kesehatan.

Update Covid-19 di Indonesia

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperlihatkan data yang menyatakan bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat.

Hal ini menyebabkan jumlah kasus Covid-19 terus bertambah hingga hari ini, Sabtu (12/9/2020).

Berdasarkan data hingga Sabtu pukul 12.00 WIB ini, diketahui ada penambahan 3.806 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 214.746 orang, terhitung sejak kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Koordinator Dokter Umum di RS Darurat Wisma Atlet Letda Laut Kesehatan Tommy Antariksa berfoto menggunakan APD lengkap di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (20/4/2020). Sudah ada 100 dokter di Indonesia yang meninggal karena terjangkit Covid-19 (TRIBUNNEWS/HO)

Baca juga: Kami Menduga Pengumuman Positif Covid-19 Itu Dipolitisasi Informasi ini diungkap Satgas Covid-19 melalui data yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat sore.

Data juga bisa diakses melalui situs Covid19.go.id yang di-update setiap sore.

Adapun, sebanyak penambahan kasus itu diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 38.571 spesimen dalam sehari.

Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement

Baca: Bos Djarum-BCA dan Orang Terkaya di Indonesia Ini Surati Presiden Jokowi: Tolak PSBB Total Jakarta

Baca: Pengamat Sebut Resesi Dipastikan Terjadi Akibat PSBB Jakarta, Tetapi Langkah Anies Harus Dilakukan

Dalam waktu bersamaan, ada 24.922 orang yang diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan spesimen.

Sehingga, pemerintah secara total sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.620.004 spesimen dari 1.523.214 orang yang diambil sampelnya.

Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

 

Pasien sembuh dan meninggal Pemerintah berusaha menumbuhkan harapan dengan memperlihatkan semakin banyak pasien Covid-19 yang sembuh.

Dalam sehari, ada penambahan 2.241 pasien Covid-19 yang sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona.

Mereka dinyatakan sembuh setelah dilakukan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 152.458 orang. Akan tetapi, masih ada kabar duka dengan bertambahnya pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Pada periode 10-11 September 2020, diketahui ada penambahan 106 pasien Covid-19 yang tutup usia.

Sehingga, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 8.650 orang.

Selain kasus positif, pemerintah juga menyampaikan bahwa ada 95.539 orang yang saat ini berstatus suspek terkait virus corona.

Hingga saat ini, kasus Covid-19 sudah tercatat di semua provinsi atau 34 provinsi di Indonesia dan 380kabupaten/kota.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Polri Akan Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan Jika Terus Bandel



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer