Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Resmi Bebas setelah Dua Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pada Jumat pagi (11/9/2020), Idrus Marham resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1.

Idrus Marham bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.

Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dikurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

Adapun pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca: Idrus Marham

Menteri Sosial (2018), Muhammad Idrus Marham. (TRIBUNNEWS.COM)

Alasan meringankan hukuman, karena Idrus dinilai bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

Berdasarkan putusan kasasi, kata Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta.

Denda itu dibayarkan pada 3 September 2020.

"Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," katanya.

Karier Idrus Marham

Idrus Marham merupkan pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962.

Baca: Gerindra dan Golkar Bertemu Bahas Pilkada 2020, Prabowo Sebut Tidak Semua Daerah Klop untuk Koalisi

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9/2018). Mantan Sekjen Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.-

Berdasarkan data yang diperoleh dari Litbang Kompas, perjalanan karier Idrus sebagai politisi dimulai tahun 1997 sebagai anggota MPR dari utusan golongan.

Dia baru menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sejak tahun 1999.

Ia kemudian mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2009-2014 pada 8 Juni 2011 dan menjadi Sekjen Partai Golkar hingga akhirnya diangkat menjadi Menteri Sosial pada 17 Januari 2018.

Jumat (23/8/2018), Idrus Marham menyatakan mundur dari kursi Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

Idrus Marham mudur dari jabatan menteri karena sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018).

Baca: Bobby Nasution Maju Jadi Calon Wali Kota Medan, Golkar Putuskan Usung Menantu Jokowi di Pilkada 2020

Selain mundur dari jabatan menteri, ia pun mundur dari kepengurusan Partai Golkar.

Kasus Idrus Marham

Diketahui kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN.

Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Halaman
123


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer