Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.
Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 di Jakarta.
Sebab menurutnya, jika keputusan ini tidak diambil maka fasilitas kesehatan di Jakarta terancam kolaps.
Dilihat dari sisi ekonomi, Ekonom Institut for Development of Reform on Economics (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan perekonomian di Jakarta memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.
Dikutip dari Kompas.com, jika melihat perputaran uang beredar dalam pengertian sempit atau M1, per Juli 2020 Bank Indonesia (M1) menunjukkan ada Rp 1.683 triliun peredaran M1 di Indonesia.
M1 sendiri terdiri dari uang, kartal, giro rupiah, dan uang elektronik.
Sehingga sebanyak Rp 1.178 triliun dari peredaran M1 terjadi di Jakarta.
"Jakarta itu pusatnya perputaran uang nasional, 70 persen uang beredar ada di Jakarta," ujar Bhima ketika dihubungi Kompas.com.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika terjadi pengetatan PSBB di kawasan ibu kota, maka akan berpengaruh pada penurunan jumlah uang beredar.
Baca: Wali Kota Tangsel Belum Adakan PSBB Ketat Seperti Jakarta, Sebut Wilayah Masih Aman
Baca: Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini
Berdasarkan perhitungannya, bila jumlah uang beredar turun hanya 10 persen, maka risiko kehilangan sudah mencapai Rp 117 triliun.
"Ini bukan uang yang kecil. Artinya resesi pada kuartal ke III sudah bisa dipastikan terjadi. tinggal kita menunggu saja rilis BPS 5 november nanti," ujar Bhima.
Meski demikian, menurut Bhima langkah Gubernur DKI Jakarta harus dilakukan.
Sebab keputusan untuk melonggarkan PSBB lebih cepat pada 10 Agustus 2020 lalu nyatanya tak memberikan dampak baik terhadap perekonomian.
"Makin lama recovery-nya kalau diperlonggar. Lebih baik ekonomi terkoreksi jangka pendek, kemudian bisa rebound di akhir tahun dan survive dari resesi di 2021," ujar Bhima.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta melalui konferensi pers pada Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.
Direncanakan pemberlakukan PSBB Jakarta akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
Baca: PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak
Baca: Perketat PSBB, Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup Perkantoran Mulai 14 September, Karyawan Diminta WFH
1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.
Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies
2. Kegiatan publik yang bersifat berkumpul tidak boleh dilakukan
Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.
"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.
Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.
"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.
3. Transportasi umum dibatasi
Seperti pemberlakuan PSBB sebelumnya, transportasi umum di Jakarta akan kembali dibatasi.
Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.
Selain itu, jam operasional transportasi umum akan dibatasi.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
Namun, untuk jam operasional transportasi umum belum dijelaskan secara rinci oleh Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September 2020, Ini 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi
Baca: PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah
4. Tidak boleh makan di resto atau warung makan
Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
5. Bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah
Anies Baswedan kembali mengimbau agar melakukan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.
Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengetatan PSBB Jakarta Berpengaruh ke Ekonomi Nasional, Simak Penjelasannya