Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara ketat.
Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 di Jakarta.
Sebab menurutnya, jika keputusan ini tidak diambil maka fasilitas kesehatan di Jakarta terancam kolaps.
Dilihat dari sisi ekonomi, Ekonom Institut for Development of Reform on Economics (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan perekonomian di Jakarta memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.
Dikutip dari Kompas.com, jika melihat perputaran uang beredar dalam pengertian sempit atau M1, per Juli 2020 Bank Indonesia (M1) menunjukkan ada Rp 1.683 triliun peredaran M1 di Indonesia.
M1 sendiri terdiri dari uang, kartal, giro rupiah, dan uang elektronik.
Sehingga sebanyak Rp 1.178 triliun dari peredaran M1 terjadi di Jakarta.
"Jakarta itu pusatnya perputaran uang nasional, 70 persen uang beredar ada di Jakarta," ujar Bhima ketika dihubungi Kompas.com.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika terjadi pengetatan PSBB di kawasan ibu kota, maka akan berpengaruh pada penurunan jumlah uang beredar.
Baca: Wali Kota Tangsel Belum Adakan PSBB Ketat Seperti Jakarta, Sebut Wilayah Masih Aman
Baca: Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini
Berdasarkan perhitungannya, bila jumlah uang beredar turun hanya 10 persen, maka risiko kehilangan sudah mencapai Rp 117 triliun.
"Ini bukan uang yang kecil. Artinya resesi pada kuartal ke III sudah bisa dipastikan terjadi. tinggal kita menunggu saja rilis BPS 5 november nanti," ujar Bhima.
Meski demikian, menurut Bhima langkah Gubernur DKI Jakarta harus dilakukan.
Sebab keputusan untuk melonggarkan PSBB lebih cepat pada 10 Agustus 2020 lalu nyatanya tak memberikan dampak baik terhadap perekonomian.
"Makin lama recovery-nya kalau diperlonggar. Lebih baik ekonomi terkoreksi jangka pendek, kemudian bisa rebound di akhir tahun dan survive dari resesi di 2021," ujar Bhima.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta melalui konferensi pers pada Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.
Direncanakan pemberlakukan PSBB Jakarta akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
Baca: PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak
Baca: Perketat PSBB, Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup Perkantoran Mulai 14 September, Karyawan Diminta WFH
1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah