Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengungkapkan, dia dan sejumlah kepala daerah sudah melakukan rapat koordinasi secara virtual bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana penerapan PSBB total di Ibu Kota.
Pada kesempatan itu, dia menyatakan bahwa pihaknya belum berencana mengubah aturan PSBB yang berlaku saat ini di Tangsel.
Baca: Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini
“Per hari ini belum. Kan kami mengacunya ke Pergub Banten, enggak mungkin ke DKI Jakarta. Karena kan dasarnya itu PSBB Tangerang Raya, Pak Gubernur Banten yang minta,” ujar Airin dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Airin memustuskan untuk tidak memperketatnya PSBB di wilayah Tangsel karena penyebaran Covid-19 masih terkendali.
Kata dia, angka kasus Covid-19 masih fluktuatif dan tidak selalu meningkat.
Selain itu, lanjutnya, ketersedian kamar tidur rumah sakit dan tempat karantina untuk pasien Covid-19 di wilayah Tangsel masih aman.
“Kemarin kan sempat ya (akan memperketat), karena kita sulit menangani, sudah overload, sudah penuh. Kita sempat diskusi apakah perlu jam malam, yang tadinya restoran tutup pukul 22.00 WIB, apa kita tutup pukul 18.00 WIB saja. Tapi di beberapa hari kemudian turun lagi kan,” ungkapnya.
Baca: PSBB Ketat Diberlakukan di Jakarta Senin Depan, Simak Aturan Lengkap Penerapannya di Kantor
Airin pun menegaskan bahwa Tangsel akan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Banten dalam hal pengetatan ataupun pelonggaran pada masa PSBB.
"Maka kami akan selalu mengacu ke Pergub. Sampai hari ini tetap seperti begitu," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB secara ketat.
Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.
Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal.
Baca: PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak
Baca: DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Aktivitas yang Dibatasi Mulai 14 September 2020
Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.
Maka, mulai Senin pekan depan, sejumlah kegiatan masyarakat dan aktivitas perkantoran akan dibatasi dengan kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.
Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan adalah pembatasan transportasi umum secara ketat untuk membatasi pergerakan warga, dan meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapat dengan Anies, Wali Kota Pastikan Tangsel Tak Terapkan Pengetatan PSBB Seperti Jakarta"