Aksi cabul itu dilakukan seorang kakek berinisial MI (55) terhadap cucunya.
Hal tersebut dilakukan saat kedua orangtua korban merantau untuk bekerja.
Sehingga korban hanya tinggal bersama pelaku.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya menceritakannya kepada ibu kandung.
Ibu korban mendapatkan laporan putrinya dan kemudian langsung melaporkan kepada polisi.
Baca: Kepergok Mau Perkosa Wanita, Seorang Pria Lari Kalang Kabut, Tak Sadar Celananya Ketinggalan
"Setelah mendapat dukungan keluarga, ibu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Setelah menerima laporan itu tersangka kami tangkap tanggal 2 September 2020 di rumahnya," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Rudy mengatakan perlakuan bejat tersebut telah dilakukan selama tiga tahun.
Pelaku menyetubuhi korban sejak 2017 silam.
Pelaku sudah berulang kali memerkosa korban saat kondisi rumah sepi.
"Persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi. Korban sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya. Ibu korban merantau di Jawa Barat," kata Rudy.
Baca: Pria Ingin Perkosa Wanita yang Ditaksirnya sejak Masih Gadis, Ketahuan Warga saat Korban Menangis
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak melapor kepada orang lain.
Korban diancam akan dibunuh jika nekat menceritakan perbuatan itu kepada orang lain.
Hal itu membuat korban takut dan akhirnya terpaksa menahan hingga bertahun-tahun.
Korban akhirnya meminta ibunya untuk pulang lantaran sudah tidak kuat terhadap perlakuan kakeknya.
Saat itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.
"Akhir tahun lalu korban memaksa ibunya agar pulang. Akhirnya pada bulan April ibunya pulang. Setelah ibunya pulang, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pun pergi. Ibunya curiga dan bertanya, kemudian korban menceritakan hal itu," ujar Rudy.
Baca: Pria Ingin Perkosa Wanita yang Ditaksirnya sejak Masih Gadis, Ketahuan Warga saat Korban Menangis
Baca: Nafsu Tak Terbendung, Seorang Pria Nekat Perkosa Nenek 87 Tahun, Ini Modusnya
Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, sang kakek harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya.