Simak Batas Waktu dan Cara Dapatkan Subsidi Kuota untuk Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Mendikbud Nadiem Makarim. Program 'Merdeka Belajar' dari Kemendikbud RI kini menjadi sorotan publik karena dinilai menguntungkan pihak tertentu dan membuat negara seolah promosi gratis produk swasta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan subsidi kuota untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Tak tanggung-tanggung, Kemendikbud telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,2 triliun.

Rencananya, subsidi kuota akan digelontorkan selama empat bulan, terhitung sejak September hingga Desember 2020.

Diberitakan Tribunnews, siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Upaya Kemendikbud ini dilakukan demi mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu?

Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.

Persyaratan

ILUSTRASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Nadiem mengatakan, ( (Tribun Images)

Baca: Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu Segera Cair, Sebanyak 3,5 Juta Karyawan Bakal Terima Bantuan

1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Batas waktu

Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.

"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!," tulis admin Ditjen Dikti.

Jadi, mahasiswa diharapkan segera memenuhi persyaratan tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Anggaran kuota dari dana POP

ILUSTRASI - Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 17 Agustus 1945, Selasa (4/8/2020). Simulasi proses pembelajaran tatap muka yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dilakukan seminggu setelah pertemuan kepala SMP negeri dan Swasta bersama Wali Kota Surabaya. Sebanyak 10 sekolah swasta dari 21 sekolah pilot project pembelajaran tatap muka ditunjuk mewakili wilayahnya. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Baca: Tiga Dampak Negatif Akibat Terlalu Lama Pembelajaran Jarak Jauh menurut Nadiem

Sumber anggaran berasal itu berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun.

Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.

Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” papar Nadiem.

Dijelaskan, merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:

1. Terpencil atau terbelakang.

2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Perbatasan dengan negara lain,

4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Baca: Atasi Kendala Belajar Online, Nadiem Izinkan Guru dan Murid Pakai Dana BOS untuk Beli Kuota Internet

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar.

2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.

3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.

Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19.

Terkait kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp 7,2triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat.

“Artinya Menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa,” ucapnya.

Sementara itu, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat.

“Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala,” ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Terakhir Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Syarat Lengkap Mendapatkan Subsidi Kuota per Bulan

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Kompas.com)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer