Ketahuan Ingin Perkosa Janda Pujaan, Seorang Pria Kabur dan Tinggalkan Celana di Rumah Korban

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Gambar Ilustrasi) seorang pria tinggalkan celana karena ketahuan ingin perkosa janda

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria yang hendak memperkosa janda pujaan, kabur dan meninggalkan celana di rumah korban.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota mataram, seperti diberitakan Kompas.com.

SPR (22) hampir saja memperkosa seorang gadis berinisal PR (22).

Ketika hendak melampiaskan nafsu bejatnya, PR menangis.

Suara tangisan itu terdengar oleh warga.

Ilustrasi pelaku pemerkosaan (freepik.com)

Baca: Pejabat Pemprov Diduga Rayu Janda untuk Nikah, Minta Video Call Telanjang hingga Hubungan Badan

Kendati sempat mencoba kabur, polisi berhasil melacak dan menahannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku sempat mengintai rumah korban sebelum melancarkan aksinya.

Pelaku mengendap masuk ke lantai dua ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek, Rabu (9/9/2020).

Agar korban menuruti keinginan, pelaku mengancam dengan gunting.

Namun tangisan PR terburu sampai ke telinga warga.

Ilustrasi pelecehan seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Baca: Oknum Guru Dipenjara Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja 14 Tahun yang Ternyata Muridnya

Tetangga yang menaruh curiga langsung berusaha mengecek rumah korban.

Sebelum ketahuan warga, pelaku melarikan diri.

Ia panik hingga meninggalkan celana dalamnya di rumah korban.

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Pelaku kemudian tertangkap dan dimintai keterangan.

Baca: Rahayu Saraswati Sebut Pelecehan Hanya Dilakukan Mereka yang Berjiwa Kerdil dan Pengecut

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Tribunnews.com)

Dari keterangan yang dihimpun, ternyata pria itu sudah memendam perasaan pada korban sejak masih gadis.

Kini wanita itu sudah bercerai dengan suaminya

"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek. Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer