Kejadian ini terjadi di Lampung Selatan.
Tak hanya itu buruh berinisial A (18) juga merampas uang milik gadis berinisal L (16).
Perkenalan keduanya berawal dari media sosial Facebook.
Dilansir TribunLampung.co.id, Korban diperkosa oleh pelaku di tengah ladang jagung.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan pisau.
Ia membawa kabur uang korban sebesar Rp 850 ribu.
Setelah pelaku pergi, korban pun langsung mengenakan pakaian.
Ia pergi dari ladang jagung itu sambil mengikuti suara orang mengaji.
Beruntung di perjalanan ia bertemu dengan warga dan menceritakan apa yang dialaminya.
Ia pun diajak untuk melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Sidang terhadap A digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020.
JPU Ilhamd Wahyudi menjerat terdakwa A dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca: Gadis Ini Nekat Ikut Pesta Miras, Berakhir Diperkosa Bergilir oleh 8 Orang Pemuda di Pinggir Sungai
Baca: Miris, Seorang Anak Penyandang Disabilitas Diperkosa di Tengah Kebun di Pontianak
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.
"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp. 500 juta," seru Ilhamd Wahyudi
Apabila terdakwa A tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook.
"Sekira Februari 2020 melalui akun media social Facebook terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Kata Ilhamd Wahyudi, keduanya menjalin komunikasi selama satu bulan melalui pesan Facebook hingga terdakwa mengajak korban keluar untuk makan ke daerah Pahoman.
"Kemudian anak korban menerima ajakan terdakwa dan pada Jumat, 5 Maret 2020, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa datang ke kosan (Tanjung Bintang) anak dengan menggunakan sepeda motor," ujar Ilhamd Wahyudi.
Setelah memperkosa korba, terdakwa A juga merampas uang korban.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan setelah merudapaksa L, terdakwa meminta uang kepada korban.
"Korban menjawab, 'saya nggak ada uang'," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu (9/9/2020).
Baca: Wanita Ini Diperkosa 139 Pria selama 11 Tahun, Cabut Laporan Pengaduan karena Dapat Ancaman
Baca: Dibikin Mabuk, Seorang Wanita Diduga Diperkosa 2 Juru Parkir, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
Selanjutnya, terdakwa mengambil dompet korban dan menemukan uang Rp 500 ribu.
"Setelah itu terdakwa mengambil celana anak korban yang di dalamnya terdapat uang Rp 350 ribu," imbuh Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd Wahyudi menambahkan, terdakwa kemudian meninggalkan korban sembari membawa kabur uang Rp 850 ribu serta satu ponsel milik korban.
Korban L sempat melompat dari sepeda motor saat menyadari ia dibawa ke tengah ladang jagung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan, setelah menjemput korban A, terdakwa membawa kendaraannya menuju jalan Soekarno Hatta atau Bypass, Bandar Lampung.
"Setelah sampai di flyover Kali Balok, terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah kiri menuju ke Itera," sebut Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Lanjut Ilhamd Wahyudi, setelah satu jam perjalanan, korban dan terdakwa sampai di daerah Way Hui, Lampung Selatan.
Baca: Dibikin Mabuk, Seorang Wanita Diduga Diperkosa 2 Juru Parkir, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
"Di tengah perkebunan jagung, terdakwa membelokkan sepeda motornya, tetapi karena korban merasa takut, korban melompat dari sepeda motor sehingga terdakwa bersama korban jatuh," kata Ilhamd Wahyudi.
Setelah terjatuh dari kendaraan, korban sempat berlari dan berusaha kabur, namun sayang korban ditarik oleh terdakwa.
"Setelah itu korban dipukul dengan menggunakan tangan terdakwa lalu mendorongnya hingga terjatuh," sebut Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Ilhamd Wahyudi menuturkan, kemudian terdakwa mencekik korban sembari membawanya ke dalam perkebunan jagung di bawah pohon.
"Lalu terdakwa mengeluarkan pisau berwarna silver dan menodongkan ke arah korban," tutur Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd Wahyudi menambahkan, terdakwa kemudian merudapaksa korban di tengah perkebunan sembari merekamnya menggunakan ponsel korban.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kenalan di Facebook, Buruh Perkosa Gadis di Ladang Jagung, Aksinya Direkam dan Ambil Uang Korban