Pertemanan Facebooknya Diblokir, Seorang Suami di Lampung Aniaya Istrinya hingga Babak Belur

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Facebook

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang suami tega menganiaya istrinya hingga babak belur gegara media sosial Facebook.

Pelaku memukul wajah, mulut, dan hidung istri hingga babak belur.

Alhasil MI (22) diamankan aparat Polsek Baradatu.

Peristiwa itu terjadi di di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan, Kamis (3/9/2020) sekitar 14.00 WIB.

MI menganiaya istrinya karena sang istri memblokir pertemanan akun Facebook MI dengan temannya berinisial W.

Baca: Video Bocah 9 Tahun Setir Mobil Viral di Facebook, Polisi Buru Orangtua

Ilustrasi Minuman Keras (kompas.com)

"Alasan An memblokir karena W diduga sering mengajak suaminya mengonsumsi minuman keras (miras)," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, Selasa (8/9).

Mengetahui prilaku istrinya, MI menjadi marah dan menganiaya istrinya.

Selain di bagian wajah bagian belakang kepala korban juga mengalami luka.

Karena peristiwa itu korban melapor ke Polsek Baradatu.

Petugas Reskirm Polsek Baradatu berhasil membekuk MI tanpa perlawanan di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu pada Rabu siang 2 September silam.

Baca: WASPADA! Penipuan Jual Beli Emas Antam di Facebook Telah Menelan 300 Korban

Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Kejahatan di Facebook

Diwartakan sebelumnya, seorang pria di Surabaya menjual istrinya untuk melayani lelaki hidung belang.

Pria tersebut menggunakan facebook sebagai promosi untuk menjual istrinya.

Pria tersebut melakukan tindakan prostitusi online demi menghidupi keluarganya karena kekurangan biaya untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam aksinya, pria tersebut menggunakan kedok pijat refleksi agar tidak ketahuan.

Pria itu adalah Hidayatul Munif (48) yang tega menjual istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook.

Baca: Jadi Tersangka atau Saksi, Status Vernita Syabilla dalam Kasus Prostitusi Online Ditetapkan Hari Ini

Selain menjual istri, Munif bahkan menawarkan jasa untuk melakukan kencan bertiga bareng istri dan pelanggannya bila diperlukan.

Untuk mengelabuhi warga, pria yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan kedok pijat refleksi.

Setelah lama menjalanani bisnis prostitusinya, aksi Munif tersebut akhirnya terkuak.

Halaman
12


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer