Kurang lebih setelah 40 hari berlalu, sang kakek ditemukan warga sedang melamun.
M (65) dan J (65) menikah pada 1982 silam. Hasil pernikahan itu, warga Desa Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini dikaruniai 3 orang anak.
Sehari-hari, kakek M bekerja sebagai petani. Ia juga petugas keamanan Desa Bangodua. Sedangkan nenek J hanya ibu rumah tangga.
Mereka masuk daftar orang tak mampu di desanya. Selama ini beban ekonomi mereka sehari-hari tertolong oleh bantuan pemerintah.
Baca: Viral Peserta MTQ Dipaksa Buka Cadar atau Didiskualifikasi saat Lomba, Ternyata Begini Faktanya
Bisa dikata, mereka tak pernah menjenguk M dan J.
"Anaknya jarang jengukin, malah tidak pernah sama sekali jengukin orangtuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru, Selasa (8/9/2020).
Suatu hari, tepatnya 5 September 2020, warga, Kepala Desa Bangoduo, ketua RT setempat, menemui kakek J tapi pintu rumah terkunci dari dalam.
Warga terpaksa memasuki rumah melalui jendela rumah.
Baca: Tak Bisa Main PUBG, Seorang Remaja di India Nekat Bunuh Diri di Kamarnya
Aroma busuk yang selama ini mengganggu, semakin menusuk hidung saat mereka berada di dalam rumah kakek M.
Kecurigaan mereka bahwa bau busuk itu berasal dari jasad J, istri M, ternyata benar.
Karena sudah 40 hari terakhir J tak pernah nampak.
Kakek M hanya mengaku bahwa istrinya itu pergi dari rumah.
Baca: Kronologi Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Lampung, Pelaku Punya Motif Cemburu Terhadap Ibu Korban
Namun alasan itu tak masuk akal karena J tak bisa jalan setelah kecelakaan tempo hari.
"Setelah masuk, masyarakat mencari sumber bau dan menemukan di bawah kasur tempat tidur. Setelah digali warga menemukan kaki korban," terang Suhermanto.
Setelah mayat korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, penyidik menetapkan kakek M sebagai tersangka.
"Korban diduga meninggal dunia kurang lebih 40 hari berdasarkan hitungan warga," ia menambahkan.
Menurut dia, penetapan tersangka didasari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, hasil autopsi.
Baca: Suami Bunuh Istri, Kubur Jenazahnya di Bawah Tempat Tidur, Warga Tahu karena Bau Menyengat
Kepada penyidik, kakek M mengaku tak mengingat secara pasti kapan menghabisi nenek J.
Tersangka kakek M mengaku sangat menyesali perbuatannya hingga sang istri meninggal.
"Waktu itu khilaf. Saya tidak punya uang karena ekonomi. Dia minta buat beli beras, buat beli telur," ucap kakek M.
Sebelum pembunuhan itu, kakek M dan nenek J bertengkar hebat. Mulanya, J meminta uang belanja sebesar Rp 150 ribu kepada M.
"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres AKBP Suhermanto.
Dia menjelaskan, pada Minggu malam di bulan Agustus itu, kakek M terpancing emosi karena istrinya mengusir dari rumah dengan menyelipkan kata-kata kasar.
Akhirnya, kakek M mencekik nenek J hingga tewas. Setelah itu pelaku keluar rumah dan sempat ronda malam bersama warga desa.
Setelah pulang ronda sekitar pukul 01.00 WIB, seorang diri kakek M menggali kubur untuk memakamkan nenek J di dalam kamar mereka.
Suhermanto bercerita, sebelum mengali kubur, kakek M sempat mengukur lubang menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban.
"Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," terang Suhermanto.
Setelah meletakkan korban di dalam lubang itu, tersangka kakek M lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.
Ia meletakkan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan menutupinya dengan karung plastik, lalu menimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata.
Lapisan itu kemudian tersangka tutup dengan pakaian bekas korban lalu dengan tanah hingga rata. Di atasnya diletakkan sebuah papan nisan.
Baca: Balita 3 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Dibunuh Hanya Karena Adanya Persaingan Keluarga
Di atas makam itu, tersangka kakek M menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur sampai akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 cangkul, 1 buku nikah, 1 spanduk hitam, 2 karung plastik bekas, 1 potong kain, 1 papan, 5 potong pakaian bekas, 2 potong kayu untuk mengukur tubuh korban, dan bongkahan bata.
Dari hasil autopsi korban, selain tubuh sudah membusuk, juga ditemukan tanda-tanda trauma tumpul di leher berupa patah tulang lidah kanan yang dapat menyumbat saluran pernapasan dan mengakibatkan mati lemas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.
Kakek M terancam pidana 15 tahun penjara dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara.
-
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Usai Bunuh Istrinya, Suami Ini Ikut Ronda Malam Sebelum Makamkan Lantas Tidur di Atas Makam Korban dan Sisi Lain Suami Bunuh Istri di Indramayu, Tak Ingat Kapan Membunuh sampai Tak Pernah Ditengok Anak