PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak PSBB Jakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan kembali diterapkan.

Rencananya kebijakan PSBB Jakarta akan diterapkan kembali mulai Senin (14/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menerapkan PSBB secara ketat.

Hal ini lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah.

Penerapan kembali PSBB Jakarta tentunya akan mengurangi aktivitas seperti biasa.

Sejumlah aktivitas akan kembali dibatasi seperti saat awal PSBB Jakarta pada April lalu.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberikan bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat yang terdampak.

"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka pemerintah berkewajiban memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan terdampak," jelas Anies, dalam konfereni pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.

Anies mengatakan ia akan memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang rentan terdampak PSBB.

Namun, untuk detail bantuan belum disampaikan oleh Anies.

"Pemprov DKI bersama dengan Kementerian Sosial akan terus memberikan bantuan sosial kepada keluarga rentan di Jakarta yang selama ini telah menjadi penerima. Detailnya akan segera kami umumkan," ujar Anies.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menambah tenaga medis dan tenaga penunjang kesehatan sebanyak 1.174 orang dan akan mengabdi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Baca: DKI Jakarta Bakal Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Aktivitas yang Dibatasi Mulai 14 September 2020

Baca: Perketat PSBB, Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup Perkantoran Mulai 14 September, Karyawan Diminta WFH

Anies juga menggarisbawahi bahwa kapasitas fasilitas kesehatan yang meningkat akan diiringi dengan peningkatan tenaga kesehatan baru sekaligus perlindungan atas mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, dalam konferensi pers di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies Baswedan (Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta)

Terdapat sejumlah aktivitas yang akan dibatasi seperti belajar, ibadah, dan bekerja.

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.

Baca: Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September 2020, Ini 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi

Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer