Per Selasa, (8/9/2020), ada 28 perusahaan dan PPN yang ditarik sebesar 10% dari nilai transaksi barang/jasa digital.
Perusahaan-perusahaan tersebut akan dibagi menjadi tiga gelombang
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Perusahaan yang masuk gelombang pertama adalah Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.
Keenam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.
Baca: Pendapatan Turun Saat Pandemi, Kerjasama Kemenperin dengan Shopee Dongkrak Pendapatan IKM Fesyen
Gelombang kedua yaitu TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Kesepuluh perusahaan ini per 1 September sudah tarik PPN.
Gelombang ketiga yaitu Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama.
Gelombang ketiga ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan , dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan secara teknis, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Baca: Diduga Melanggar Hak Cipta, TikTok Digugat Jutaan Dolar oleh Perusahaan Teknologi Vietnam VNG
Yoga mengatakan pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Selasa (8/9).
Sebagai catatan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Layanan streaming Disney+ Hotstar resmi hadir di indonesia awal September ini.
Kehadirannya bersamaan dengan rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan OTT asing.
Menanggapi hal itu, Regional Lead, Emerging Markets, The Walt Disney Company APAC, Amit Malhotra mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah indonesia.
"Kami berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah lokal, dengan tetap menjaga harga yang menarik bagi konsumen," ujar Malhotra kepada KompasTekno melalui e-mai, Selasa (8/9/2020).
Baca: Rutin Jadi Korban Bully Kebijakan Presiden Donald Trump, TikTok Mulai Serang Balik Amerika Serikat
Walt Disney Company sendiri juga telah masuk dalam daftar 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, bersamaan dengan Netflix, TikTok, Amazon, dll.
Per 1 September 2020, 10 perusahaan tersebut wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Aturan Pajak Pertambahan Nilai ini juga yang membuat layanan streaming serupa, Netflix menaikkan harga berlangganannya di Indonesia, per 1 September 2020 lalu.
"Mulai 1 September 2020, pajak pertambahan nilai ( PPN) sebesar 10 persen akan disertakan dalam biaya berlangganan Netflix Anda. Harga berlangganan bulanan termasuk pajak akan dikenakan sebesar (harga baru sesuai paket berlangganan)," tulis pihak Netflix dalam e-mail kepada pelanggan.
Setelah dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen, harga berlangganan paket Netflix di Indonesia mengalami kenaikan dari Rp 5.000 hingga Rp 17.000, sehingga menjadi:
- Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
- Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
- Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
- Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
Di sisi lain, harga berlangganan Disney+ Hotstar di Indonesia adalah Rp 39.000 per bulan atau Rp 199.000 setahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diharuskan Bayar Pajak di Indonesia, Ini Kata Disney+ Hotstar" dan Kontan dengan judul "Ini daftar 28 perusahaan digital yang resmi tarik PPN ke konsumen"