Gadis yang bersekolah di salah satu SMA di Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur ini menjadi korban pemerkosaan oleh segerombolan pemuda mabuk.
Sebanyak delapan pemuda mabuk memperkosa gadis ini di pinggir sungai di Kecamatan Tanggul.
Kasus pemerkosaan yang menimpa gadis SMA ini terjadi pada pada 2 September 2020 lalu.
AKP Sugeng Piyanto, selaku Kapolsek Tanggul mengungkapkan pada Selasa (8/9/2020), ketika kejadian tersebutsi gadis SMA yang jadi korban ini melewati segerombolan pemuda di sebuah kebun.
Baca: Nafsu Tak Terbendung, Seorang Pria Nekat Perkosa Nenek 87 Tahun, Ini Modusnya
Baca: Tragis, Seorang Pasien Covid-19 Diperkosa Sopir Ambulans Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Ternyata di kebun tersebut delapan gerombolan pemuda tersebut sedang pesta miras.
Sugeng mengatakan, korban lewat di tempat itu bersama dengan temannya.
“Saat itu korban bersama teman perempuannya lewat di sana, umur korban sekitar 15 tahun,” ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, ternyata teman korban kenal dengan satu pemuda dalam gerombolan tersebut.
Oleh sebab itulah mereka ikut bergabung dengan 8 pemuda mabuk itu.
Korban sudah mabuk
Sugeng menjelaskan, gadis SMA tersebut ternyata sudah mabuk dulu.
“Korban ini ternyata juga sudah mabuk, tapi minum di tempat lain,” beber Sugeng.
Lantas, korban dibawa ke pinggir sungai oleh kedelapan pemuda mabuk itu.
Korban dicabuli bergiliran oleh para pelaku di pinggir sungai tersebut.
Sementara, teman korban yang bersamanya tadi masih tetap berada di lokasi awal.
Atas tindakan cabul yang diterimanya di pinggir sungai tersebut, korban datang ke polisi untuk melaporkan kedelapan pelaku.
Baca: Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri di Kabupaten Bogor, Baru Terungkap Setelah 3 Tahun
Baca: Dibikin Mabuk, Seorang Wanita Diduga Diperkosa 2 Juru Parkir, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, akhirnya lima dari delapan pelaku tersebut ditangkap oleh polisi.
Mereka adalah R, AJ, SR, NA, dan AM.
Lantas, pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Sektor Tanggul.
Sementara 3 pemuda lain, yakni F, D, dan F masih menjadi buronan kepolisian
Para tersangka terancam pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, kelima pemuda cabul tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanggul.
Nasib malang bagi anak penyandang disabilitas ini.
Ia dicabuli seorang pria yang berusia 59 tahun di sebuah kebun.
Korban sebelumnya sudah dicari-cari keluarga karena menghilang.
Saat dalam pencarian itulah diketahui korban telah dicabuli oleh pelaku yang berinisial MS.
Saat itu warga mendapati korban sedang merapikan pakaian dengan MS di sebuah kebun.
Ada dugaan keduanya baru saja melakukan hubungan badan.
Baca: Gadis 14 Tahun Diperkosa di Truk Kontainer, Barang Bukti Selaput Dara Robek dan Ada Bekas Sperma
Seorang pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak penyandang disabilitas.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, MS ditangkap di sebuah kebun.
Saat ditangkap, MS diduga baru selesai melakukan pencabulan.
"Saat ini, MS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020) malam.
Komarudin menjelaskan, peristiwa pencabulan sekaligus penangkapan terjadi Selasa (1/9/2020) siang.
Pada hari itu, sekitar 10.00 WIB, tersangka MS membawa korban ke sebuah kebun, lalu melepaskan pakaian dan membaringkan korban.
"Di kebun itu, pelaku MS melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Komarudin.
Komarudin melanjutkan, sebelum kejadian, korban yang merupakan penyandang disabilitas karena mengalami kesulitan dalam mendengar dan berbicara ini sempat menghilang dari rumah.
Kemudian orangtua dan sejumlah warga sekitar mencari korban.
"Sewaktu dicari di kebun yang tak jauh dari rumahnya, korban didapati sedang merapikan pakaiannya bersama pelaku MS," ujar Komarudin.
Baca: Ibu di Sumatera Selatan Laporkan Anaknya ke Polisi karena Berusaha Memperkosa & Menembaknya
Menurut Komarudin, saat itu juga pelaku MS langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MS dijerat dengan Pasal 81 dan 92 Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tegas Komarudin.
MS terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswi SMA Diperkosa 8 Pria Mabuk di Pinggir Sungai, Bermula dari Bergabung di Pesta Miras