Sementara 3 pemuda lain, yakni F, D, dan F masih menjadi buronan kepolisian
Para tersangka terancam pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, kelima pemuda cabul tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanggul.
Nasib malang bagi anak penyandang disabilitas ini.
Ia dicabuli seorang pria yang berusia 59 tahun di sebuah kebun.
Korban sebelumnya sudah dicari-cari keluarga karena menghilang.
Saat dalam pencarian itulah diketahui korban telah dicabuli oleh pelaku yang berinisial MS.
Saat itu warga mendapati korban sedang merapikan pakaian dengan MS di sebuah kebun.
Ada dugaan keduanya baru saja melakukan hubungan badan.
Baca: Gadis 14 Tahun Diperkosa di Truk Kontainer, Barang Bukti Selaput Dara Robek dan Ada Bekas Sperma
Seorang pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak penyandang disabilitas.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, MS ditangkap di sebuah kebun.
Saat ditangkap, MS diduga baru selesai melakukan pencabulan.
"Saat ini, MS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020) malam.
Komarudin menjelaskan, peristiwa pencabulan sekaligus penangkapan terjadi Selasa (1/9/2020) siang.
Pada hari itu, sekitar 10.00 WIB, tersangka MS membawa korban ke sebuah kebun, lalu melepaskan pakaian dan membaringkan korban.
"Di kebun itu, pelaku MS melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Komarudin.
Komarudin melanjutkan, sebelum kejadian, korban yang merupakan penyandang disabilitas karena mengalami kesulitan dalam mendengar dan berbicara ini sempat menghilang dari rumah.
Kemudian orangtua dan sejumlah warga sekitar mencari korban.