Paman Cabuli Keponakan Hingga Hamil 3 Bulan, Beri Ancaman Bakal Diadukan ke Bapaknya Jika Menolak

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang paman tega cabuli keponakannya sendiri.

Korban adalah SB (15) yang masih duduk di bangku SMP.

SB diketahui merupakan warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, SB sudah berulang kali menjadi korban pencabulan pamannya itu.

SB dicabuli pamannya di sebuah rumah kontrakan.

Baca: Rahayu Saraswati Sebut Pelecehan Hanya Dilakukan Mereka yang Berjiwa Kerdil dan Pengecut

Baca: Jessie Cave Pemeran Lavender Brown di Film Harry Potter Mengaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Rumah kontrakan tersebut berlokasi tak jauh dari rumah korban.

Atas apa yang sudah dialaminya, korban tak berani mengadu.

Hal tersebut dikarenakan korban mendapatkan ancaman dari pelaku.

Ilustrasi pelecehan seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Ketahuan setelah hamil 3 bulan

Berdasarkan pada penuturan AKP Gana Yudha, selaku Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi,  mengatakan, pelaku yang tega cabuli ponakannya sendiri tersebut adalah Suherman, Senin (7/9/2020).

Suherman ini adalah kakak dari ayah SB.

"Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban ini adalah keponakannya sendiri," jelas Gana.

Korban mulai menceritakan kelakuan bejat pamannya tersebut pada orangtuanya.

Hal tersebut terbongkar saat korban sedang dalam kondisi hamil 3 bulan.

"Saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan, ketahuan sama orangtuanya baru dia mau cerita," ungkap AKBP Gana.

Baca: Kasus Jalan Ditempat, Dedy Susanto Merasa Difitnah saat Revina VT Sebut Saksi Pelecehan Diancam

Terima Ancaman

Pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk datang ke kontrakan.

Hal tersebut dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Mdenurut keterangan, korban juga sering menolak, namun pelaku memaksa.

"Korban ini sebenarnya sering nolak enggak mau, tapi ketika itu juga pelaku memaksa dan mengancam korban," ujar Gana.

Diketahui, paman bejat tersebut, kata korba, sudah mencabulinya sejak tahun 2012 lalu.

"Ini sudah terjadi sejak 2012, pengakuannya seperti itu, dia diancam, kalau enggak mau bakal diadukan ke bapaknya, karena anak kecil dia takut," kata Gana.

Baca: Sempat Viral karena Kasus Pelecehan Seksual, Dedy Susanto Mengaku Dilaporkan atas Kasus Izin Praktek

Baca: Pelecehan Seksual Swinger Oknum Dosen di Yogyakarta Sudah Dimulai 2014, Diduga Lebih dari 50 Korban

Tersangka Suherman, menurut penuturan Gana,  sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Gana juga menambahkan, paman bejat ini dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," terang Gana.

Atas aksi yang dibuatnya itu, Suherman dijerat pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, TRIBUNJAKARTA)

Artikel ini telah tayang di TRIBUNJAKARTA dengan judul Hamil Tiga Bulan, Remaja SMP di Tambun Bekasi Dicabuli Pamannya



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer