Diketahui gelar perkara turut dihadiri KPK, Kementerian Koordinator Bidang Polirik, Hukum dan Keamanan, Bareskrim Polri dan Komisi Kejaksaan pada Selasa (8/9/2020).
KPK mengungkapkan apresiasinya setelah Kejangung melakukan gelar perkara.
"Apa yang tadi disampaikan atau dipaparkan oleh Jampidsus dan jajarannya, kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?
Baca: Sosok Koordinator MAKI Boyamin Saiman hingga Temuan Jaksa Pinangki Minta Rp 1,4 T ke Djoko Tjandra
Dia mengatakan, kehadiran KPK dalam gelar perkara merupakan bagian dari tugas yang melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
KPK pun berharap penanganan perkara itu dapat dilakukan secara professional dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Karyoto menambahkan, KPK akan terus mengawal kasus tersebut.
"Kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," tuturnya.
Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Selidiki Aliran Dana ke Pinangki yang Sempai Dibelikan Mobil BMW
Baca: Riwayat Kasus Jaksa Pinangki, Jadi Tersangka Karena Diduga Bantu Djoko Tjandra, Terima Suap Rp 7 M
Pujian atas penyidikan Kejagung juga disampaikan oleh Deputi Hukum Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Menurut Sugeng, penyidikan kasus Pinangki dilakukan secara benar oleh penyidik di Kejagung.
"Dari paparan tadi, kami mendapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar," ujar Sugeng di lokasi yang sama.
Ia menuturkan, Menko Polhukam Mahfud MD terus mendorong agar penanganan perkara yang melibatkan oknum jaksa tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Pinangki diduga telah menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 7,4 miliar.
Kejagung mendga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
Baca: Suami Jaksa Pinangki Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, IPW: Seharusnya Dimutasi Non-job
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Perkara Kasus Pinangki dengan Instansi Lain, Kejagung Diapresiasi"