Bukan tanpa tujuan, mereka meminta Bupati Ilyas Panji Alam yang maju kembali sebagai calon bupati Ogan Ilir didiskualifikasi.
Mereka menganggap Ilyas melakukan pelanggaran PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 89 huruf A dan B tentang larangan kampanye.
Mereka menuding Ilyas Panji Alam sebagai calon bupati petahana telah mencuri "start" kampanye yang memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 dengan cara menempelkan foto yang bersangkutan di kemasan beras ukuran 10 kilogram.
Padahal dana pembelian beras tersebut berasal dari dari dana APBD Ogan Ilir.
Baca: Bupati Ogan Ilir Tak Akan Pekerjakan Kembali 109 Tenaga Medis yang Sudah Dipecat, Ini Alasannya
Baca: Video Pasien Dikeluarkan Paksa oleh RSUD Ogan Ilir Beredar di Facebook, Direktur RS Beri Keterangan
Para warga tersebut unjuk rasa sambal membawa pamflet bertuliskan tuntutan.
Mereka tiba di depan gerbang kantor KPU Ogan Ilir di sisi jalan lintas timur Palembang-Ogan Ilir kilometer 35.
Kedatangan massa langsung dihadang oleh puluhan polisi dan petugas Satpol PP yang telah bersiaga di depan gerbang kantor tersebut.
Dalam orasinya, perwakilan pengunjuk rasa, Yongki Ariansyah mendesak KPU Ogan Ilir mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati petahana Ilyas Panji Alam yang dianggap memanfaatkan bantuan sosial tersebut untuk kepentingan politik pribadinya.
"Aliansi masyarakat Ogan Ilir menemukan kecurangan yang diduga dilakukan oleh petahana dengan memasang foto di (kemasan) beras bantuan Covid-19.
Pada saat membagikan beras itu terpampang foto Bupati petahana Ilyas Panji Alam.
(Oleh karenanya) kami menduga petahana telah mencuri 'start' untuk kampanye terselubung," kata Yongki.
Baca: Setelah Bupati Klaten, Kini Gantian Foto Wajah Bupati Ogan Ilir Nempel di Karung Beras Bantuan
Baca: Mendagri Tegur 3 Bupati soal Covid-19: Kendalikan Pendukung Saja Tak Bisa, Bagaimana Jadi Pemimpin?
Pengunjuk rasa juga menuding ada dugaan pelanggaran penggantian pejabat yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bupati petahana enam bulan sebelum penetapan sebagai calon.
Dengan dugaan pelanggaran itu, pengunjuk rasa mendesak agar KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam sebagai calon Bupati Ogan Ilir periode 2921-2026 yang berpasangan dengan Endang Putra Utama Ishak.
"Kami mendesak KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam sebagai calon bupati Ogan Ilir dalam pilkada ini," tegas Yongki Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati.
Dia mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa dengan mengkaji seluruh dokumen dan bahan-bahan yang terkait dengan tuntutan pendemo.
Baca: Bantuan 4,3 Miliar Siap Masuk Rekening Siswa Keluarga MBR di Surabaya
Baca: Seorang Ibu Menangis Histeris Lihat Wajah Anak Perempuannya Dijadikan Model Boneka Seks
Massuriyati berjanji akan memproses tuntutan warga pengunjuk rasa secara serius sesuai aturan yang ada.
"Kami akan melakukan pengkajian secara khusus dokumen dan bahan-bahan yang diserahkan pengunjuk rasa apakah yang dilaporkan memenuhi aturan yang dilanggar.
Saya pastikan KPU akan serius mempelajari apa yang dilaporkan tadi karena itu sudah kewajiban KPU," jelas Massuriyati.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Ishak, Yulian Gunhar, ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuh masalah ini kepada KPU Ogan Ilir untuk menyikapi dan melakukan penyelidikan.
"Silakan aliansi masyarakat itu melaporkan karena itu hak konstitusi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat," kata Yulian Gunhar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Unjuk Rasa Tuding Bupati Gunakan Bantuan Covid-19 untuk Kampanye"