Tahap 2 Segera Ditransfer, Menaker Minta HRD Bantu Pekerja Cairkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji - HRD diminta bantu pekerja untuk mencairkan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pencairan bantuan subsidi gaji RP 600 ribu rencana akan segera dicairkan.

Bantuan subisidi gaji Rp 600 ribu tahap pertama telah disalurkan pada 27 Agustus 2020 lalu.

Rencananya, tahap kedua akan disalurkan pada September ini.

Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melakukan validasi dan verifikasi kepada penerima bantuan subsidi gaji tahap kedua.

Pada tahap kedua ini terdapat 3 juta penerima bantuan subsidi gaji.

Dana tersebut akan segera ditransfer ke nomor rekening bank penerima sesuai dengan data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah juga meminta agar pihak perusahaan melalui HRD proaktif membantu proses pencairan subsidi gaji.

"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia berharap HRD memastikan data penerima dengan benar agar karyawan dapat menerima bantuan subsidi gaji.

"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida.

Baca: Bantuan Rp 600.000 Tak Kunjung Cair, Ini Pesan Menaker untuk Seluruh HRD Perusahaan Swasta

Baca: Masih Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Ini 6 Penyebabnya Menurut Menaker

Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.

Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.

"Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi. Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur. Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," imbaunya.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu akan disalurkan pekan ini.

Penyaluran dana bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pekerja ditargetkan selesai pada akhir September ini.

"Kita berharap akhir September. Tentu kami sangat berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat data nomor rekening dari teman-teman pekerja yang belum menyerahkan. Jadi masih banyak yang belum menyerahkan nomor rekening," ujarnya.

Batas pengumpulan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) pun diperpanjang hingga 15 September 2020.

Baca: Soal Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Menaker: Masih Perlu Evaluasi

Baca: Pekerja Belum Terima Dana Bantuan Subsidi Gaji, Menaker: Secara Sistem Tahap 2 Sudah Diserahkan

"Penyerahaan kita tunggu sampai akhir September. Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya," kata Menaker Ida Fauziyah.

Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank Penyalur yakni bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Selanjutnya, bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya," ujarnya.

Halaman
123


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer