Terkait hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara untuk memberi penjelasan.
Ida Fauziyah pada Minggu, (6/9/2020), mengatakan pada tahap pertama penyaluran, ada sekitar 15 ribu rekening rekening yang tidak dapat disalurkan.
Sementara itu, ada sekitar 173 ribu rekening yang masih dalam proses penyaluran.
Pada tahap pertama, berdasarkan data Kemenaker per Jumat (4/9/2020), BLT sudah disalurkan kepada 2.310.974 karyawan
Jumlah tersebut mewakili 92,44 persen dari jumlah seluruh penerima tahap pertama, yaitu 2,5 juta karyawan.
Baca: Cek Rekening! Menaker Sebut BLT Rp 600 untuk Karyawan Swasta Batch 2 Sudah Diserahkan
"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Kompas dari Antara.
Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.
Baca: BLT Rp600 Ribu Karyawan Swasta Bisa Diperpanjang, Erick Thohir: Jika Program Baik Bisa Diteruskan
Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.
Baca: BLT Karyawan Tahap 2 Belum Cair, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.
Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.
Pemberian bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja direncakanakan diperpanjang.
Rencana perpanjangan bantuan subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini masih dipertimbangkan.
Ida Fauziyah tengah mempertimbangkan meneruskan bantuan subsidi upah (BSU) hingga tahun 2021.
Baca: Pemerintah Bakal Bagikan BLT Rp 500 Ribu Per Keluarga pada September Ini, Simak Cara Mendapatkannya
Pihaknya melihat kondisi perekonomian serta efektivitas dari subsidi haji saat ini.
"Program subsidi gaji/upah ini dialokasikan dianggaran tahun 2020. Termasuk dalam anggaran penanganan ekonomi nasional kita. Bagaimana untuk tahun 2021? Tentu yang pertama sekali lagi, bagaimana melihat efektivitas program ini untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional kita," kata Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Dan tentu saja kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021," lanjut Ida.
Pihaknya masih perlu mengevaluasi program bantuan subsidi gaji untuk kedepannya.
"Saya kira pemerintah akan melakukan evaluasi," ucapnya.
Syarat Dapat BLT Karyawan
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.
Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.
Nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.
Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.
Melansir Kompas.com, berikut adalah syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji karena Kendala Ini..."