Tidak Termasuk 3 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji Tahap 2? Tenang, Masih Ada Tahap Selanjutnya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji - subsidi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji tahap II telah mulai disalurkan kepada 3 juta pekerja.

Menurut dia, hal ini dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan terhadap data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menerima tahap kedua pada tanggal 1 September 2020 kami melakukan check list, di juklaknya maksimal 4 hari. Telah selesai hari ini, setelah selesai langsung kami sampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari KPPN langsung disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank himbara , dari bank himbara langsung ditransfer ke calon penerima program subsidi gaji  baik itu bank-bank pemerintah atau bank-bank swasta," jelas Ida, Jumat (4/9/2020) seperti dilansir oleh Kontan.co.id.

Bantuan ini nantinya bakal ditransfer langsung melalui rekening masing-masing penerima senilai Rp 1,2 juta.

Baca: Daftar Bantuan untuk Pengangguran dan Fresh Graduate, Harus Penuhi Syarat Berikut Ini

Namun ada sejumlah karyawan yang mengaku belum mendapatkan BLT BPJS Ketenegakerjaan.

Pemerintah sendiri menargetkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau subsidi gaji ini bisa diberikan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS)

Dari jumlah tersebut, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap.

Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Ilustrasi karyawan swasta. (rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sampai tahap kedua ini, BPJamsostek telah menyerahkan sebanyak 5,5 juta data penerima BSU kepada Kemnaker.

Untuk itu, bagi pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah, tidak usah khawatir.

Karena, pemerintah akan mencairkan dalam beberapa tahap hingga total 15 juta lebih pekerja menerima manfaatnya.

Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan 4 Tambahan Bansos, Ada yang Cair Minggu Ini

Pemerintah memastikan akan tetap melakukan penyaluran subsidi gaji ini hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.

Jadi jika sampai hari ini subsidi upah/ BLT karyawan Rp 1,2 juta belum masuk rekening, tidak usah khawatir.

Mungkin Anda masuk dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan batch berikutnya.

Adapun, kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Adapun, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang dimana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun.

Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam 2 tahap.  Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Baca: Segera Ditransfer, 3 Juta Data Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Diverifikasi

Untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu ini, pekrja harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca: Soal Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Menaker: Masih Perlu Evaluasi

2. Website  sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ( sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan alamat email di kolom user.
  • Masukkan kata sandi.
  •  Setelah masuk, pilih menu layanan.
  • Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih menu registrasi.
  • Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca: 7 Bantuan yang Diberikan Pemerintah di Tengah Pandemi, dari Listrik Gratis hingga BLT Karyawan

3. Kirim SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

4. Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kontan.co.id)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sudah cair, subsidi gaji tahap II mulai disalurkan bagi 3 juta pekerja



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer