Soal Sanksi Masuk ke Peti Mati Dianggap Kristenisasi, Wagub DKI Jakarta: Nggak Ada Hubungannya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020) | Sanksi masuk peti mati bagi warga yang tak pakai masker dianggap Kristenisasi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sanksi masuk peti mati karena tidak memakai masker dituding bentuk Kristenisasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menepis tudingan tersebut.

Hal ini lantaran adanya isu pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

Warga Jakarta yang tidak memakai masker dikenai hukuman dengan masuk ke peti mati.

Hukuman tersebut oleh warganet dinilai bentuk Kristenisasi.

Menurut Ahmad Riza, tidak ada hubungannya masuk peti mati dengan Kristenisasi.

"Enggak ada hubungannya peti mati dengan kristenisasi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, seperti dikutip dari Wartakotalive.com.

Ia menjelaskan bahwa orang yang meninggal akibat perang juga dimasukkan ke peti mati.

"Orang yang (meninggal dunia) akibat perang juga masuk ke peti mati,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Sabtu (5/9/2020).

Baca: Mendagri Tegur 3 Bupati soal Covid-19: Kendalikan Pendukung Saja Tak Bisa, Bagaimana Jadi Pemimpin?

Baca: Dapat Teguran Satpol PP, Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta Timur Batalkan Hukuman Tidur di Peti Mati

Ariza mengatakan, keberadaan peti mati itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol Covid-19, seperti 3M.

Yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun.

“Mudah-mudahan kalau kita lihat peti mati, kita (bisa lebih) sayangi keluarga."

"Karena ada data yang meninggal dunia akibat Covid-19 di situ."

"Jadi kalau kita lihat peti mati, jangan sampai kita dimasukin ke situ,” ujar Ariza.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov telah memetakan RT/RW mana saja yang akan dikarantina dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Menurutnya, pemerintah daerah akan menjerat pelanggar protokol kesehatan COvid-19 dengan sanksi kerja sosial, hingga membayar denda.

Hal itu tercantum dalam Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kami meminta masyarakat lebih peduli dan hati-hati dengan peringatan (bahaya Covid-19),” ucapnya.

Warga Diberi Hukuman Masuk ke Peti Mati

Sebelumnya, sanksi masuk ke peti mati terjadi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Warga yang melanggar aturan PSBB dan tidak memakai masker diberi hukuman dengan dimasukkan ke peti mati.

Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Baca: Langgar Protokol Kesehatan, Warga Sebut Pilih Dihukum Masuk Peti Mati karena Tak Punya Uang

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer