Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi masuk peti mati tidak ada dalam di peraturan gubernur.
Oleh karena itu, kini sudah ada lagi sanksi peti mati kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Menanggapi berbagai kritikan yang ditujukan terhadap sanksi masuk peti mati, sanksi tersebut akhirnya dihentikan.
Pasalnya, aturan yang mengatakan hukuman masuk peti mati bagi pelanggar PSBB itu tidak ada.
Arifin kemudian menerangkan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.
“Sekarang sudah nggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi pada Jumat (4/9/2020).
Baca: Jokowi Terbitkan Inpres, Masyarakat yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi Ini
Baca: Warga yang Langgar PSBB dan Tak Pakai Masker Diberi Hukuman Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19
Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati sebetulnya hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di lapangan, seperti Satpol PP tingkat provinsi, kota hingga kecamatan.
Mereka yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.
Soalnya mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.
“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi yah, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub. Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” ujar Arifin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Meskipun aturan atau sanksi pelanggar PSBB sudah tertera di dalam surat edaran tersebut, Satpol PP pun berinisiatif menggunaan sanksi baru.
Yakni dengan menyuruh para pelanggar PSBB untuk masuk ke dalam peti mati selama 10 menit.
Namun ternyata sanksi tersebut mendapat kritikan keras dari masyarakat.
Selain masyarakat ternyata politikus dari Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen, juga melayangkan komentar tajam.
Baca: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 2 Minggu, Mulai Hari Ini hingga 10 September 2020
Baca: Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jawa Barat, Ada 2 Kategori Sanksi
Ferdinand mencibir langkah sosialisasi tersebut melalui akun Twitternya.
"Saya kalau melihat foto ini rasanya ingin memaki, untung saya masih bs mengendalikan emosi. Sial betul nasib Jakarta punya Gubernur seperti ini.
Peti mati dibuat, demo diijinkan, kerumunan diijinkan, ganjil genap dilakukan. Anda tidak jelas kebijakannya Nies..!," tulis Ferdinand Hutahaen.
Ferdinand juga menyoroti soal hukuman sosial yang diberikan kepada para pelanggar PSBB oleh Pemkot Jakarta Timur, dimana pelanggar masuk ke dalam peti mati yang disediakan oleh Satpol PP.
Ia menyebut, hukuman tersebut sebagai sebuah kekonyolan.
"Nies, kira-kira menurutmu, apa yang dirasakan oleh terhukum ini stlh disuruh tidur di petimati? Takut? Gemetar? Gelisah? Resah? Atau justru cengengesan lucu?
Hukuman sosial yg berdampak efek jera, itu yg hrs dilakukan. Bukan bermain drama sprt ini. Konyol..!"
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Dikritik Keras, Satpol PP: Hanya Improvisasi