Ketahuan Mesum, Perempuan di Sumbar Diarak Setengah Bugil, Jadi Tontonan Warga dan Anak-anak

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perempuan setengah bugil di Pasaman, Sumatera Barat, diarak warga.

Perempuan itu diduga ketahuan telah melakukan tindakan mesum.

Awalnya, video perempuan setengah bugil diarak warga itu sempat muncul di YouTube, seperti diberitakan Kompas, Jumat (4/9/2020).

Meski dihapus, video itu terlanjur menyebar di berbagai grup WhatsApp.

Dalam video itu tampak seorang perempuan tanpa menggunakan baju. Ia hanya mengenakan celana untuk menutupi bagian bawah tubuhnya.

Puluhan warga tampak mengarak perempuan itu. Tak hanya itu, anak-anak juga tampak mengarak.

Baca: Pemuda di Ponorogo Ancam Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terima Transfer Uang Lima Kali dari Korban

Informasi ini dibenarkan oleh Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Menurut Stefanus, peristiwa itu terjadi di Pasaman, pada Minggu (30/8/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.

"Peristiwanya di Pasaman pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB. Warga menggerebek pasangan mesum dan kemudian wanitanya diarak di jalan," kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Menurut Stefanus, kasus ini sudah diselesaikan oleh ninik mamak atau pengurus adat setempat.

Baca: Terungkap Fakta Video Mesum antara Pria Dewasa dan Bocah Dibawah Umur, Ternyata Ayah dan Anaknya

Pasangan mesum tersebut sudah dinikahkan.

Meski demikian, polisi tak tinggal diam.

Polisi tengah melakukan penyelidikan bagi penyebar video tersebut.

"Kalau pasangan ini sudah dinikahkan. Untuk unsur pidana sedang diselidiki polisi terkait penyebaran video ini di media sosial," kata Stefanus.

Kini pihak berwajib tengah melacak keberadaan pelaku penyebar video itu.

Berita Serupa: Mahasiswa Paksa Belasan Siswi SMP Kirim Foto dan Video Bugil

Diberitakan sebelumnya, RK (22), mahasiswa asal Sidodari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga menyebar dan menyimpan belasan foto bugil pelajar SMP.

RK menjaring para korbannya melalui pesan WhatsApp dan media sosial Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan, awalnya, RK meminta nomor ponsel korbannya seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang, Banten, melalui akun Facebook palsu.

Setelah mendapatkan nomor kontak korbannya, RK kemudian menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.

Ancam lakukan santet

RK bahkan melayangkan ancaman santet kepada para korbannya agar keinginannya terkabul.

Tidak hanya itu, RK juga mengaku akan menyebarkan foto dan video bugil tersebut jika korbannya melawan.

Baca: Siswi 10 Tahun Bawa Bayi ke Sekolah, Mengaku Ayahnya Dipenjara dan Diberi Uang Rp 10 Ribu per Hari

"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.

Para korbannya selalu diancam oleh pelaku akan menyantet dan menyebar foto dan video melalui Facebook milik korbannya.

Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.

Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.


Korban berjumlah belasan

RK diketahui menjaring 14 korban yang di mana semuanya masih di bawah umur.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RK dikenai hukuman minimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Baca: Berawal dari Video Call Bugil, Perempuan Ponorogo Jadi Korban Pemerasan: Ancam Sebar Rekaman

Diperiksa kejiwaannya

Pelaku pengancaman belasan siswi SMP, RK (22), akan dilakukan tes kejiwaannya.

Pasalnya, ia menggunakan foto dan video porno anak di bawah umur untuk kepuasaan seksualnya.

Di hadapan polisi, RK mengaku foto dan video ke-14 korbannya itu digunakan untuk berfantasi seksual.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin, Rabu (26/8/2020).

Selain itu, RK mengaku sebagai perempuan bernama Liza untuk mengelabui para korbannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koleksi Video Porno 14 Siswi SMP untuk Fantasi, Mahasiswa Ditangkap Polisi"

(TribunnewsWiki.com/Nur/Restu, Kompas.com/Rasyid Ridho)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer