Eks Drummer BIP Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Tertangkap Saat Menunggu Barang Haram

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Tersangka kedua inisial MY berperan sebagai kurir pekerjaannya adalah karyawan swasta usia 44 tahun," kata Sudjarwoko.

Mereka terancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Tribunnewswiki.com/Sara, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Eks Drummer BIP Pakai Sabu Sejak 2002, Sempat Berhenti tetapi Konsumsi Kembali"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer