Sebelum tertangkap di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, Donny sudah lama diburu.
Donny diburu karena tersandung kasus pemerasan dan pengancaman, bersama seseorang bernama Porman Tambunan.
Tiga tahun lalu, keduanya memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti.
Saat itu, Donny adalah Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Pada September 2017, mereka menipu Soerbakti dengan berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan perusahaan tersebut
Baca: KPK Selalu Bersedih Saat Ada Pejabat Negara Tertangkap Lakukan Korupsi Reputasi Bangsa Runtuh
Donny berperan sebagai pihak OJK, sedangkan Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika Serikat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengaku proses eksekusi terhadap Donny berlangsung lama.
Sebab, sejak diputus inkrah pada Maret 2019 lalu, Donny tak diketahui keberadaanya selama delapan bulan.
Riono mengatakan lamanya proses eksekusi itu disebabkan adanya masalah teknis dalam internal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Eks Drummer BIP Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Tertangkap Saat Menunggu Barang Haram
Di satu sisi keberadaan dan status Donny tak terpantau.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail masalah apa yang jadi kendala pihak Kejaksaan sehingga lama mengeksekusi Donny.
"Iya memang prosesnya agak lama (eksekusinya). Seharusnya sudah ditahan, cuma memang ada masalah internal yang membuat penghitungan penahanan ini jadi lama," kata Riono.
Riono mengatakan Donny sempat ditahan di rumah tahanan saat dia terjerat kasus penipuan pada 2018 lalu.
Seperti yang tertulis di atas, saat itu Donny menjabat sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Donny dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Saat menjalani proses penyidikan, Donny sempat mendekam di penjara.
"Tahun 2018 dia (Donny) sempat masuk penjara juga sebentar, saya dengar dari jaksa. Tapi saya tidak tahu berapa lama ia sempat ditahan," kata dia.
Baca: Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Setelah kasusnya masuk persidangan, Donny sempat ajukan permintaan menjadi tahan kota. Lalu putusan Inkrah, Majelis Mahkamah Agung menyatakan Donny terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara pada Maret 2019.
Setelah dikeluarkan putusan, Donny bukan langsung dibui.
Ia justru masih bisa berkeliaran. Donny bahkan sempat ditunjuk sebagai direktur utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).
Donny mengikuti serangkaian proses seleksi hingga diangkat menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta pada 23 Januari 2019 dan dicopot dari jabatannya empat hari kemudian.
Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menjelaskan Donny mulanya mengajukan lamaran menjadi direksi BUMD kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.
"Setiap orang yang ingin jadi direktur, melamar ke gubernur. Nanti gubernur disposisi ke BP BUMD, tindak lanjuti sesuai ketentuan," ujar Riyadi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).
BP BUMD kemudian menyeleksi calon direksi dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
BP BUMD menggunakan jasa konsultan independen dan tim panitia seleksi (pansel) untuk melakukan seleksi.
Tim pansel, kata Riyadi, terdiri dari kepala BP BUMD dan empat orang profesional, yakni akademi, dua orang praktisi bisnis, dan mantan komisioner KPK.
Fit and proper test dilakukan untuk menguji kompetensi calon direksi.
"Jadi tesnya dua kali. Ada tes oleh konsultan dan tes oleh tim panitia seleksi. Yang tes konsultan itu 4 Juli 2018, yang satu itu tanggal 12 Juli 2018. Nah dua-duanya lolos, yang kemarin kan (Donny)," kata dia.
Nama Donny kemudian dimasukkan ke dalam talent pool direksi BUMD karena saat itu belum ada posisi direksi yang sesuai kompetensinya.
"Hasil tes itu lazimnya bisa berlaku untuk dua tahun, kan belum dua tahun (saat Donny diangkat menjadi dirut), dua tahunnya Juli tahun ini," ujar Riyadi.
Saat Agung Wicaksono mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai dirut PT Transjakarta pada Desember 2019, Donny diajukan sebagai penggantinya.
Donny menyatakan tidak pernah dihukum. Pemprov DKI pun langsung memercayainya.
Setelah itu, Gubernur Anies kemudian menyetujui Donny sebagai pengganti Agung.
Donny pun diangkat menjadi dirut PT Transjakarta dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta.
"Gubernur setuju, ya proses. Prosesnya apa? Di-RUPS-kan pengesahannya," ucap Riyadi.
Setelah Donny diangkat menjadi dirut PT Transjakarta, tepatnya pada 25 Januari 2020, BP BUMD baru mengetahui kasus hukum yang menjerat Donny.
Saat itu Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkap ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.
Selain kasus pemerasan, mencuat kasus lain yang menjerat Donny.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan saat dia menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Donny diduga menggelapkan uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp1,4 miliar.
Saat itu, pembayaran denda operasional menggunakan cek.
"Ada delapan cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp1,4 miliar," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Yusri menjelaskan Donny dilaporkan oleh Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018.
Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani. Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Hingga kini, Donny belum dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, yang bersangkutan (Donny) belum bisa diambil keterangannya," ungkap Yusri.
Akhirnya ditangkap Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winard pun membeberkan awal pula penangkapan Donny.
Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya," ujar Nur Winard dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).
Tim gabungan lalu melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.
"Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih, Terlibat Pemerasan hingga Buron"